Friday, April 26, 2024
spot_img

10 Perempuan Gugat Pemda Aceh Timur dan Tamiang ke KIA

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sejumlah 10 perempuan dari kabupaten Aceh Timur dan kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (16/6) mendaftarkan gugatannya ke Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh. Gugatan tersebut dilakukan karena Pemda Aceh Timur dan Aceh Tamiang tidak menanggapi permintaan informasi yang mereka ajukan.

Dalam laporan yang dikuasakan kepada Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mereka meminta kepada KIA agar menyelesaikan sengketa informasi antara komunitas perempuan dengan kedua Pemda sebagai terlapor. “Berkas laporan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftarkan ke KIA dan diterima langsung oleh Bapak Yusran Komisioner KIA,” ujar Baihaqi.

Dengan didaftarkan gugatan ke KIA, sebut Baihaqi, kelompok perempuan tersebut berharap akan ada perubahan tentang cara pandang pemerintah tentang keterbukaan informasi publik. “Mereka juga menggugat Sekda masing-masing kabupaten karena tidak menanggapi surat keberatan yang telah mereka sampaikan.”

Adapun informasi yang diakses oleh para perempuan tersebut, jelas Baihaqi, antara lain informasi yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang dan juga perusahaan minyak dan gas di Aceh Timur. Selain itu, ada juga informasi-informasi tentang anggaran daerah.

“Informasi yang dimintakan itu nantinya akan dijadikan sebagai referensi untuk melakukan pemantauan bersama dan juga sebagai bahan kajian di komunitasnya,” sebut Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi.

Ia menjelaskan, karena permintaan informasi oleh kedua kelompok perempuan tersebut tidak ditanggapi oleh Pemda, sehingga memunculkan dugaan-dugaan negatif. “Kalau memang pemerintah tidak “aneh-aneh”, kenapa mesti takut untuk terbuka kepada masyarakat,” sergahnya.

Menurutnya, kalau dilihat lebih jauh apa yang akan dilakukan oleh komunitas perempuan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dia menjelaskan, permintaan informasi oleh komunitas perempuan tersebut telah disampaikan pada Maret 2017 silam, namun karena tidak ditanggapi, pada April 2017 mereka mengajukan keberatan ke Sekda.

“Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika dalam rentan waktu 30 hari kerja keberatan tidak ditanggapi, maka masyarakat atau pemohon informasi dapat meminta kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan dan memutuskan apakah informasi yang diminta oleh masyarakat merupakan informasi yang terbuka atau dikecualikan. Kalau memang nantinya terbuka, pemerintah wajib memberikannya kepada pemohon informasi,” ujar Baihaqi.

Tidak ditanggapinya permintaan informasi 10 perempuan di kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang, MaTA menilai Pemda masih gagal paham tentang keterbukaan informasi publik. Padahal aturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi telah lama ditetapkan, tapi masih saja pemerintah belum maksimal mengimplementasikannya. Bahkan ada daerah yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP).

“Ini merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah yang sedang berkuasa maupun pemerintah baru nantinya,” sebut Baihaqi. MaTA berharap, Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang harus mengevaluasi keterbukaan informasi di masing-masing wilayahnya. Sehingga di akhir masa pemerintahannya akan memberikan dampak positif terkait keterbukaan informasi publik.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU