Pembongkaran rumah | FOTO: Misrie/ACEHKITA.COM
Misrie/ACEHKITA.COM
Misrie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai membongkar 10 rumah ibadah umat Nasrani yang tidak mengantongi izin. Pembongkaran itu akan dilakukan bertahap mulai Senin (19/10/2015).

Pembongkaran rumah ibadah dilakukan puluhan petugas Satpol PP di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. Undung-undung di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, menjadi yang pertama dibongkar. Selanjutnya Gereja Misi Injil Indonesia dan Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi di Desa Siompin. juga di Kecamatan Suro.

Kepala Satpol PP Singkil Abdullah menyebutkan, pembongkaran rumah ibadah berjalan aman dan lancar. Pihaknya hanya akan membongkar rumah ibadah yang tidak memiliki izin.

Pada tahap awal, Senin, hanya tiga rumah ibadah yang dibongkar. Selanjutnya akan dilakukan bertahap. Abdullah menyebutkan, pembongkaran rumah ibadah itu dilakukan sesuai dengan kesepakatan unsur Muspida dengan forum kerukunan umat beragama, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat yang dicapai pada 12 Oktober lalu.

Rumah ibadah yang akan dibongkar berada di Kecamatan Suro, Simpang Kanan. Danau Paris, dan Gunung Meriah.

Abdullah menambahkan, ada 13 rumah ibadah pemeluk Kristen yang tidak dibongkar. Rumah ibadah itu akan diurus izin resmi kepada Pemkab Singkil dalam enam bulan ini.

Pembongkaran ini akan dilakukan hingga sepekan ke depan. “Kami belum tahu lokasi (pembongkaran) untuk besok, masih tunggu arahan pimpinan,” ujar Abdullah saat dihubungi dari Banda Aceh. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.