Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 11 warga Aceh Selatan menjalani hukuman cambuk akibat kasus pelanggaran syariat berupa mesum, minuman keras, dan perjudian, Jumat (21/11/2014). Satu di antaranya perempuan.

Ke-11 warga tersebut dicambuk di hadapan ratusan warga usai pelaksanaan salat Jumat di halaman Masjid Istiqamah Tapaktuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Selatan Rahmanuddin menyebutkan, mereka yang dicambuk terdiri atas tiga orang terlibat kasus mesum, dan empat orang judi, serta empat lainnya dalam kasus minuman keras.

“Mereka dicambuk antara sembilan hingga 12 kali cambukan,” ujar Rahmanuddin.

Menurut Rahmanuddin, tiga warga yang dinyatakan bersalah dalam kasus mesum, ditangkap empat tahun lalu. “Ada proses hukum beberapa kali. Namun Mahkamah Syariah menyatakan mereka tetap bersalah sehingga dicambuk hari ini,” kata dia.

Selain Tapaktuan, kasus cambuk juga dilaksanakan di Jantho (Aceh Besar) dan Kota Langsa –masing-masing satu dan sembilan orang. Di Langsa, sembilan orang dicambuk di Lapangan Merdeka usai salat Asar. []

FG (@efmg)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.