Saturday, April 20, 2024
spot_img

12 Tahun Aceh berdamai, Rakyat Masih “Dipaksa” Memasang Bendera Merah Putih

Oleh Farhan Jihadi

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat mulai besok tanggal 1 Agustus sampai akhir bulan, diharuskan memasang bendera merah putih di setiap rumah dan toko.” Seorang petugas mesjid seusai shalat Isya berjamaah menyampaikan titah penting dari petinggi militer setempat. Ada nada tegas yang terdengar dari speaker mesjid hingga ke pelosok-pelosok kampung.

Esok harinya bapakku—juga seluruh penduduk kampong se-Aceh—mulai memasang bendera merah putih di depan rumah, sekolah, toko, juga gedung-gedung. Ada nada yang sangat tegas terkait pemasangan bendera Indonesia, seperti sebuah kewajiban yang tak boleh dipertanyakan apalagi dibantah.

Agustus tahun ini, Aceh sudah 12 tahun melalui masa perdamaian. Hal-hal seperti ini mengingatkanku pada konflik Aceh 12 tahun silam—dimana setiap rumah wajib hukumnya mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh. Pengibaran bendera ini selain untuk menghormati jasa-jasa para pahlawan, juga sebagai wujud cinta kita kepada tanah air, cinta kepada Indonesia.

Mengibarkan bendera selama tanggal 17 Agustus ini memang merupakan sebuah kewajiban setiap warga Negara Indonesia—siapapun dia. Hal ini tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 ayat (3) ini secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Sebagai warga Indonesia yang cinta tanah air—seperti diriku—hal seperti ini tidak jadi sebuah persoalan. Semua warga tanpa diatur sebuah undang-undang, sejatinya memanglah harus mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia—karena ini salah satu wujud cinta tanah air.

Para pejuang terdahulu, awak veteran rela kehilangan nyawa hanya demi sangsaka merah putih itu berkibar dengan gagah, sejajar dengan bangsa lain di atas punggung dunia. Masak kita yang hanya diperintah memasang bendera merah putih yang dijual paling murah seharga 15 ribu rupiah ukuran kecil kita ogah-ogahan, dan terkadang memasangnya asal-asalan. Malu dong sama pejuang!

Dalam undang-undang di atas memang tidak disebutkan kewajiban memasang bendera merah putih selama sebulan penuh dan harus dipasang bagaimana. Namun, kita secara sadar haruslah paham bahwa bulan Agustus adalah bulan istimewa bagi bangsa Indonesia, khususnya rakyat Aceh. Jadi, misalnya melalui instruksi presiden kemudian diteruskan kepada pemerintah provinsi untuk memasang bendera merah putih selama sebulan penuh, ya harus diikuti sebagai titah yang tak boleh dibantah.

Dalam kasus Aceh, sebaiknya pemerintah haruslah sabar. Aceh sudah hidup puluhan tahun dalam konflik bersenjata. Mendengar kewajiban memasang bendera merah putih di setiap rumah terkadang masih menghadirkan ketakutan memori konflik bersenjata.

Rakyat Aceh sangat sulit menghilangkan memori terkutuk konflik Aceh. Saat itu semua paham, rakyat Aceh ketika masa konflik dipaksa memasang bendera merah putih. Dan misalnya sebuah rumah yang tidak memasang bendera Indonesia akan dicap sebagai separatis atau antek-antek separatis. Ya, mau tidak mau rakyat Aceh saat itu harus ikhlas dalam keterpaksaan memasang bendera merah putih—daripada harus berurusan dengan popor senjata M-16 atau tapak sepatu tentara.

Banyak sekali kasus yang terpaksa kita lihat dan kita dengar langsung dari korban ataupun saksi mata. Tentara kerap yang bersikap kasar berlebihan bahkan aniaya terhadap pemilik rumah atau toko yang tidak mentaati instruksi pengibaran bendera.

Saat itu Aceh bukan saja hanya diwajibkan mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh saat Agustus, tapi lebih dari itu. Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang semua penduduknya yang sudah berumur 17 tahun untuk mengibarkan “bendera merah putih” kemana-pun dia pergi.

Pemuda Aceh pada periode konflik bersenjata juga diwajibkan memiliki dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) merah putih. KTP ini berukuran tiga kali KTP rakyat Indonesia biasa, berwarna merah putih dan hanya ada di Aceh saat itu. Rakyat Aceh benar-benar dipaksa menjadi atau dipaksa mencintai Indonesia melalui diskriminasi Kartu Tanda Penduduk ini.

KTP merah putih ini menjadi jaminan hidup di Aceh. Tidak memiliki selembar kartu yang di dalamnya juga memuat poin-poin, berarti harus berhadapan dengan moncong senjata.

Penyiksaan demi penyiksaan bahkan hingga ke tahap pembunuhan kerap terjadi hanya lantaran tidak memiliki selembar merah putih. Ini sudah menjadi rahasia umum saat itu. Bagi orang Aceh merah putih bagaikan nyawa yang harus dibawa kemana saja.

Bayangan-bayangan memori kejam ini masih melekat hingga sekarang—bahkan setelah 11 tahun Aceh berdamai dengan Indonesia. Maka oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus banyak bersabar jika masih banyak komentar-komentar miring orang Aceh.

“Sudah berdamai, rakyat Acek kok masih diwajibkan memasang bendera merah putih”
Pertanyaan sinis seperti ini lahir dari pergolakan batin dan perasaan belum melupakan sepenuhnya permasalahan tidak tuntas yang terjadi di masa lalu. Banyak sekali kasus-kasus kekejaman masa lalu yang belum tuntas, dan menjadi tugas bersama untuk mengadili semua kasus pelanggaran HAM Aceh, baik yang dilakukan oleh TNI ataupun GAM selama konflik bersenjata.

Bagaimana mungkin rakyat Aceh bisa merasakan damai seutuhnya jika kasus-kasus pelanggaran HAM tidak diusut tuntas dan seperti tidak ada keinginan untuk diusut. 11 tahun damai Aceh sudah berjalan, dan hal ini belum tersentuh. Pemerintah pusat dan Aceh seolah diam saja.

Hal inilah yang pada akhirnya menimbulkan kecurigaan-kecurigaan terhadap pemerintah yang ingin menutupi bangkai busuk terdahulu. Ini juga salah satu yang mengakibatkan berkurangnya rasa cinta kepada tanah air—seperti ada luka yang belum tersembuhkan. Dan kasus pelanggaran HAM ini hanyalah salah satu dari banyak luka yang belum tersembuhkan. Bagaimana dengan luka-luka konflik yang lain?

Untuk membuat rakyat Aceh kembali jatuh cinta kepada Indonesia membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hal ini bagaikan jatuh cinta kembali dengan mantan kekasih, walaupun tidak mustahil, tapi rasaya cukup sulit. Untuk itu pemerintah Indonesia harus sabar. Akan ada waktunya rakyat Aceh akan mengibarkan bendera Indonesia dengan bangga, ikhlas tanpa dipaksa. Mengibarkan merah putih sebulan penuh bahkan setiap hari kalau perlu—dengan kesadaran sendiri terhadap cinta tanah air.

Dan jika saja hak rakyat Aceh menuntut pemerintah mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM dan mengadili pelaku keji konflik Aceh saja tidak becus, apakah mudah bagi rakyat Aceh mengibarkan merah putih dengan ikhlas dan penuh cinta?

Saat misalnya kasus-kasus pelanggaran HAM belum tuntas diusut, saat itulah rakyat Aceh masih mengibarkan bendera luka akibat konflik. Dan menjadi tugas pemerintah untuk segera menurunkannya. Cacat kemerdekaan di mata rakyat Aceh harus segera diperbaiki. Sesegera mungkin![]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU