BANDA ACEH — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 2.537 narapidana yang mendekam di seluruh penjara di Provinsi Aceh. Sebanyak 66 di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati 71 tahun kemerdekaan Indonesia, Rabu, 17 Agustus 2016. Kementerian Hukum dan HAM Aceh mengajukan 3.418 narapidana untuk memperoleh remisi. Namun Pusat hanya menyetujuinya 2.537 orang saja.
“66 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi antara satu sampai enam bulan,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh Gunarso seperti dilansir acehvideo.tv.
Saat ini terdapat 6.192 narapidana yang tersebar di 24 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh Aceh. Mereka yang diberikan remisi karena menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. []