BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 205 depot air minum isi ulang yang bertebaran di Kota Banda Aceh tidak mengantongi izin usaha dan rekomendasi kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Hal itu terungkap dalam razia terhadap depot air mineral isi ulang di kawasan Kota Banda Aceh yang dilakukan Wakil Walikota Illiza Saaduddin Djamal, Senin (15/8).
Di Banda Aceh, terdapat 230 depot pengisian ulang air minum. Namun, “Hanya 25 depot saja yang telah memenuhi persyaratan, baik izin usaha dan rekomendasi kesehatan,” kata Illiza.
Illiza meminta agar para pemilik usaha pengisian ulang air minum itu segera mengurus kelengkapan izin usaha dan rekomendasi kesehatan dari Dinas Kesehatan. Sertifikasi uji kimia dan biologi terhadap air minum isi ulang penting dimiliki oleh pemilik depot.
“Kami menginginkan air yang dikonsumsi warga Banda Aceh benar-benar bersih dan sehat serta tidak mengandung zat yang berdampak negatif terhadap kesehatan tubuh,” kata Illiza. []