Friday, March 29, 2024
spot_img

33.000 Warga Bireuen Belum Terdaftar di BPJS

BIREUEN|ACEHKITA.COM – Sebanyak 33.000 jiwa warga Kabupaten Bireuen belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan yang telah terdaftar sebagai perserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) sampai dengan Juni 2016 mencapai 447.638 jiwa.

“Jumlah tersebut terdiri dari Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) sebanyak 56.512 jiwa dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 391.126 jiwa, dari jumlah penduduk Bireuen yang berjumlah sekitar 480.000 jiwa,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Bireuen, Syafrudin, kepada wartawan saat buka puasa bersama di kawasan Matangglumpang Dua, Bireuen, Rabu (22/6).

Kepada masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN, dihimbau agar segera mendaftar diri sebelum sakit, supaya tidak menimbulkan kendala saat sudah sakit. Sehingga untuk mendapatkan  pelayanan kesehatan, kepada peserta JKN untuk mengikuti prosedur pelayanan rujukan berjenjang, kecuali yang emergency dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan, syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS, penyerahan kartu di rumah sakit paling lama 3×24 jam sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014. “Kemudian bagi masyarakat yang kartunya bermasalah, baik nama, NIK, double kartu, alamat dan faskes Tk I yang tercantum tidak sesuai, untuk melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawakan kartu keluarga (KK)  dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” imbau Syafrudin.

Ditambahkan Syafrudin, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dihararapkan pada 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

Dalam proses pendafaran ke BPJS Kesehatan, lanjut Syafrudin, masyarakat yang bukan Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftar diri dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN Mandiri bagi yang mampu membayar iuran sendiri dan mendaftarkan yang ditanggung oleh Pemerintah Aceh berupa kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Aceh (JKRA) sebagai penerima bantuan iuran bagi penduduk yang memiliki KTP Aceh, jika ingin mendapatkan perawatan di kelas III sesuai ketentuan yang berlaku.

Dirincikan Syafrudin, untuk proses pendaftaran sebagai PBI-JKRA ada dua mekanisme, peserta yang sedang sakit/dirawat, harus mengisi formulir dengan melampirkan fotocopy KTP dan KK, surat rekomendasi Dinas Sosial, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/gampong, bukti bayar rekening listrik dengan daya maksimal 900 watt (4 amper). Kemudian pas foto 3×4 cm. semua calon peserta, kecuali anak usia di bawah lima tahun dan iuran bulan pertama dibayarkan oleh yang bersangkutan. Mekanisme kedua, peserta tidak sedang sakit, peserta harus mengisi formulir, menyertakan foto copy KK dan KTP serta pas foto ukuran 3×4 cm untuk semua calon peserta JKN. “Kepesertaannya berlaku efektif pada tanggal 1 bulan berikutnya, apabila pendaftaran dilakukan sebelum tanggal 25 bulan berjalan,” demikian Syafrudin.

Ditanya rumitnya prosedur yang harus ditempuh oleh pasien yang berobat, Syafrudin  meminta warga untuk tidak membuat kartu JKN ketika sakit.  “Memang begitu prosedurnya. Kalau buat kartu ketika sakit, harus ada surat keterangan dari dinas sosial setempat,” katanya. []

HALIM MUBARY

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU