Wednesday, April 17, 2024
spot_img

35 Pasangan Suami Istri Ikuti Isbat Nikah di Bireuen

BIREUEN | ACEHKITA.COM – Sebanyak 35 pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah, mengikuti sidang isbat nikah pelayanan terpadu bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Makmur, Bireuen, Aceh, Senin (14/10).

Difalisitasi Dinas Syariat Islam (DSI) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), Mahkamah Syariah, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen, isbat nikah tersebut khusus diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik, korban tsunami, dan warga miskin yang belum memiliki buku kutipan akta nikah (buku nikah).

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan, mengatakan isbat nikah terpadu yang dilaksanakan pada 2019 ini bentuk dari perhatian pemerintah terhadap masyarakat korban konflik dan warga miskin untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap pengadaan administrasi kependudukan yang meliputi buku nikah, akta kelahiran anak, dan kartu identitas anak.

“Dengan adanya semua data kependudukan tersebut, maka secara administrasi kenegaraan, pasangan yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah, tapi dengan mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini maka akan memperoleh hak-hak administrasi kependudukan yang diakui oleh negara,” ujarnya.

Jufliwan menyebut Pemkab Bireuen setiap tahunnya telah melaksanakan isbat nikah terpadu sejak 2016 dengan menggunakan dana otonomi khusus (otsus) baik provinsi maupun kabupaten. Khusus untuk 2019 ini, selain diberikan buku nikah dan akta kelahiran anak, peserta isbat juga diberikan kartu identitas anak (KIA).

“Hingga 2019 ini, Pemkab Bireuen telah melaksanakan isbat nikah terpadu terhadap 875 pasangan suami istri yang pernikahannya dilaksanakan di bawah tahun 2005. Semoga untuk 2020 Pemkab Bireuen bisa kembali melaksanakan isbat terpadu ini sehingga semakin banyak warga Bireuen yang memiliki buku nikah,” sebut Jufliwan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bireuen, Zulkifli Idris, menyebutkan isbat nikah terpadu yang ikut melibatkan lembaga yang dipimpinnya tersebut, merupakan bagian dari kerja sama lintas sektoral untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat korban konflik dan warga miskin yang ada di Bireuen, namun belum memiliki buku kutipan akta nikah.
“Dengan adanya buku nikah, maka semua pengurusan administrasi kependudukan lainnya akan mudah, seperti pembuatan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan keperluan administrasi lainnya,” ujar Zulkifli.

Di sisi lain, Zulkifli mengajak masyarakat untuk tidak melakukan nikah liar lagi, karena sejak 2014, nikah di KUA telah digratiskan, kecuali mereka yang melakukan pernikahan di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA), yang harus menyetor biaya nikah ke bank sebesar Rp. 600 ribu.

“Sebenarnya sejak 2014, tidak ada lagi alasan bagi pasangan yang hendak menikah tidak punya buku nikah, karena biaya nikah sekarang telah digratiskan oleh pemerintah,” tuturnya.

Mahdi (47) Warga Desa Meureubo mengaku merasa lega sekarang lantaran dirinya telah memiliki buku nikah. Sebab selama ini dirinya bersama istri merasa was-was setiap kali ada keperluan untuk pengurusan administrasi kependudukan karena tidak punya buku nikah. “Alhamdulillah, sekarang saya sudah punya buku nikah gratis,” ujarnya dengan raut wajah semringah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Salmiati (45) asal Desa Ara Lipeh yang terlihat gembira seusai menjalani sidang isbat nikah gratis. “Kalau bayar sendiri, mungkin saya tidak mampu karena kami orang miskin,” kata ibu lima anak itu.

Turut hadir dalam sidang isbat nikah terpadu tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Mahkamah Syariah, Kepala Kantor Kementerian Agama Bireuen, Kapolsek, Danramil, dan Kepala KUA Makmur.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU