Thursday, March 28, 2024
spot_img

36 Orang Dicambuk di Aceh Barat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi 36 orang warga yang dinyatakan melanggar syariat Islam. Eksekusi cambuk terhadap 36 orang itu dilakukan di depan publik usai salat Jumat (12/2/2016) di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.

Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat memvonis 36 orang bersalah karena melanggar syariat Islam karena ditemukan berjudi (maisir). Seharusnya, hari ini dihukum 38 orang pelanggar syariat.

Eksekusi 36 orang itu melibatkan enam algojo. Sesuai Qanun, para pelanggar syariat kasus judi dihukum maksimal 12 kali. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU