Pembongkaran rumah | FOTO: Misrie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Daerah Aceh menahan empat orang terkait kasus bentrokan antarwarga di Kabupaten Aceh Singkil, 13 Oktober lalu. Sedangkan tujuh lainnya masih menjadi buronan aparat kepolisian.

Kepolisian Daerah Aceh memeriksa puluhan orang pascabentrokan yang mengakibatkan satu tewas, empat luka-luka, dan satu rumah ibadah dibakar di Kecamatan Simpang Kanan dan Gunung Meriah.

Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan enam tersangka, namun setelah pemeriksaan lanjutan hanya empat orang yang ditahan.

Tersangka yang ditahan yaitu NW (35 tahun, warga Desa Lipat Kajang), SF (27 tahun, warga Desa Tanah Merah), EB (18 tahun, Desa Belusema) –ketiganya terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah ibadah di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah. Sedangkan satu tersangka lain yang ditahan adalah HUT. Ia ditangkap di Pakpak Barat, Sumatera Utara, dalam kasus penembakan massa di Dunggaran, Kecamatan Simpang Kanan.

Sedangkan dua tersangka lainnya dalam kasus penyebaran pesan pendek provokatif tidak ditahan, yaitu FP (18) dan SE (17). “Mereka dikembalikan ke orangtua. Karena mereka mengaku menerima SMS provokatif itu dari orang lain,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Husein Hamidi dalam konferensi pers di Singkil, Selasa (20/10/2015).

Kapolda menyebutkan, kepolisian akan terus memproses kasus bentrokan antarwarga yang menodai kerukunan antarumat beragama. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.