BIREUEN | ACEHKITA.COM – Sebanyak tujuh terdakwa pelaku maisir (perjudian) menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (22/7/2016) sore.
Ratusan warga turut menyaksikan prosesi hukuman pelanggaran syariat Islam (maisir, judi) tersebut yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan WH yang menjadi algojo.
Sumber dari Dinas Syariat Islam Bireuen menyebutkan, ekseskusi cambuk dilakukan setelah pengadilan memutuskan hukuman cambuk bagi terdakwa, hukuman ini dijatuhkan Mahkamah Syariat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.
Dari tujuh terpidana maisir tersebut, seorang di antaranya dicambuk 4 kali, dua orang dicambuk 3 kali dan empat orang dicambuk sebanyak lima kali.
Mereka yang dicambuk lima kali adalah, MF, MI, AR dan KMJ. Sementara yang dicambuk empat kali adalah MA dan yang dicambuk tiga kali adalah JI dan AJ.
Ketujuh terdakwa masing-masing ditangkap di dua tempat berbeda, AJ dan JI ditangkap di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang pada Jumat (20/5/2016). Sementara terdakwa lainnya ditangkap di Fesa Linggong, Kecamatan Jangka pada pada Selasa, (31/5/2016).
Eksekusi hukuman cambuk tujuh terpidana maisir disaksikan Asisten I Setdakab Bireuen, Drs Murdani, imam besar Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Djamaluddin Idris, dan para kepala SKPK. []
HALIM MUBARY