Friday, April 19, 2024
spot_img

ANALISIS: 9 Partai Rebut Kursi DPRK Banda Aceh

BANDA ACEH, acehkita.com. Sembilan partai politik peserta pemilu legislatif, 9 April lalu, diperkirakan akan menguasai kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Di antara sembilan partai itu, Partai Demokrat diyakini mendulang delapan kursi dan sekaligus menempati posisi teratas dalam perolehan suara.

Partai Aceh yang berada di posisi kedua diduga memperoleh kursi sama dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu lima kursi meskipun PKS bertengger di urutan ketiga. Selanjutnya Partai Amanat Nasional, Partai Golkar dan Partai Daulat Atjeh (PDA) diperkirakan masing-masing akan meraih tiga kursi.

Sementara itu, tiga partai lain yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) diyakini masing-masing akan mendapatkan satu kursi.

Perolehan kursi kesembilan partai itu berdasarkan kalkulasi yang dilakukan tim analisis acehkita.com dari data hasil rekapitulasi suara sah yang dikeluarkan KIP Kota Banda Aceh, Selasa. Tapi, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Aidil Azhar menolak mengomentari tentang hasil kalkulasi itu seraya menyatakan, “rekapitulasi masih berlangsung”.

Seperti diketahui DPRK Banda Aceh mempunyai 30 kursi yang dibagi dalam lima daerah pemilihan (Dapil). Pemilih tetap di Banda Aceh berjumlah 130.177 orang. Namun, jumlah suara sah dari hasil sementara yang dikeluarkan KIP setempat adalah 69.708 orang.

Seorang anggota KIP Banda Aceh, Munawarsyah, kepada wartawan mengatakan, bahwa jumlah warga yang tidak memberikan suaranya atau sering disebut golongan putih (golput) dalam pemilu, Kamis pekan lalu, diperkirakan mencapai lebih 40 persen.

Munawarsyah tak menjelaskan apakah suara rusak dimasukkan ke dalam golput. Dia juga mengaku belum mengetahui angka pasti karena jumlah suara rusak masih dihitung.

Tim analisis acehkita.com mengalkulasi perolehan kursi untuk DPRK Banda Aceh berdasarkan UU Nomor 10/2008 yang dikuatkan dengan Peraturan KPU Nomor 15/2009. Dalam kedua aturan itu disebutkan pembagian kursi DPRD dilakukan dengan menghitung jumlah suara sah satu Dapil dibagi jumlah kursi di daerah pemilihan bersangkutan.

Sejauh itu, belum diperoleh konfirmasi dari pejabat KIP Kota Banda Aceh apakah data yang dirilis tersebut sudah final atau belum. Bila hasil rekapitulasi itu telah final, maka pembagian kursi DPRK Banda Aceh dapat dikalkukasikan sebagai berikut.

Dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Meuraxa dan Kutaraja mempunyai enam kursi. Di Dapil ini, jumlah suara sah 7.441, sehingga Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) adalah 1.240 suara. Dengan demikian, Demokrat, PA, PKS, PDA, PBB dan SIRA masing-masing meraih satu kursi.

Dapil 2 yang hanya Kecamatan Kuta Alam memperebutkan tujuh kursi. Di Dapil ini, jumlah suara sah 12.399, sehingga BPPnya ialah 1.771 suara. Dengan begitu, Demokrat mendapat dua kursi, serta PA, PKS, Golkar, PPP, PAN masing-masing memperoleh satu kursi.

Dapil 3 yang mencakup Kecamatan Ulee Kareng dan Syiah Kuala memiliki enam kursi. Jumlah suara sah di Dapil ini sebanyak 18.271 sehingga harga satu kursi 3.045 suara. Partai-partai yang memperoleh kursi di sini adalah Demokrat, PA, PKS, PDA, Golkar dan PAN. Keenam partai itu masing-masing meraup satu kursi.

Dapil 4 yang terdiri dari Kecamatan Baiturrahman dan Lueng Bata mempunyai enam kursi. Jumlah suara sah di sini 16.885 dengan BPPnya adalah 2.814 suara. Di Dapil ini, Demokrat mendulang dua kursi, sedangkan PA, PKS, Golkar dan PAN masing-masing memperoleh satu kursi.

Dapil 5 untuk Kecamatan Jaya Baru dan Banda Raya memperebutkan lima kursi. Di sini, suara sah 14.712 sehingga harga sebuah kursi 2.942. Di Dapil ini, lagi-lagi Demokrat meraup dua kursi. Sementara PA, PKS, dan PDA mendapatkan satu kursi.

Menurut perhitungan yang dilakukan tim analisis acehkita.com, tak semua partai yang meraih kursi DPRK Banda Aceh dari BPP penuh. Sebagian dari partai-partai itu memperoleh kursi dari bilangan suara sisa atau sering disebut “kursi patah.”

Namun, belum diketahui siapa caleg yang bakal lolos untuk menghiasi wajah DPRK Banda Aceh selama lima tahun ke depan. Sejauh ini, acehkita.com belum mendapatkan nama-nama caleg yang memperoleh suara terbanyak. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), caleg yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi anggota dewan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU