Friday, April 19, 2024
spot_img

Abaikan Laporan Masyarakat, Reskrimsus Polda Aceh Dilapor ke Ombudsman

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendampingi seorang warga dari Kecamatan Peukan Bada melaporkan Reskrimsus Polda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kamis (20/9).

Dalam siaran pers MaTA disebut, laporan ke Ombudsman itu diterima oleh Nurul Nabila, Petugas Penerima Pengaduan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di kawasan Lamgugop, Banda Aceh.

“Laporan pengaduan ini didasari karena hingga sampai saat ini Reskrimsus Polda Aceh belum mengambil langkah konkrit terkait laporan yang pernah disampaikan oleh seorang warga dari Kecamatan Peukan Bada pada beberapa waktu lalu,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi.

Laporan yang disampaikan itu, sebutnya, dapat segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman sebagai bagian mewujudkan pelayanan yang lebih baik di Polda Aceh.

Sebelumnya, Munawar warga dari Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar pernah menyampaikan laporan ke Reskrimsus Polda Aceh.

Laporan yang disampaikan Munawar itu, sebut Baihaqi, terkait tidak diberikan beberapa informasi oleh perangkat gampong Paya Tieng. Padahal, sudah ada putusan inkrah dari Komisi Informasi Aceh (KIA).

Laporan ke Reskrimsus Polda Aceh tersebut telah disampaikan Munawar pada 8 Juni lalu dan diterima oleh Suryani, salah satu staf di Reskrimsus. “Informasi yang diminta itu adalah beberapa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di gampong Paya Tieng,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Munawar kepada MaTA, kata Baihaqi, yang bersangkutan sudah berulangkali mendatangi Polda Aceh mempertanyakan tindak lanjut atas kasus yang pernah dilaporkan.

“Namun alasan yang disampaikan oleh Reskrimsus Polda Aceh terkesan tidak logis. Reskrimsus berasalan, laporan yang disampaikan warga ini tidak lengkap karena tidak ada surat dari Bupati,” ujar Baihaqi.

Alasan lainnya, disebutkan, pihak Reskrimsus menyatakan informasi yang diminta adalah informasi yang tidak boleh diminta oleh sembarang orang.

“Menurut kami alasan tersebut terkesan aneh dan mengada-ada. Pasalnya, KIA sendiri sebagai instansi yang memutuskan sengketa informasi menyatakan informasi tersebut adalah informasi publik,” ujar Anggota Badan Pekerja MaTA itu.

Dia menyebutkan, Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, InformasiPublik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Menurutnya, UU tersebut sudah dapat menjadi landasan bagi Reskrimsus Polda Aceh untuk menindaklanjuti laporan warga bersangkutan. “Kalau memang tidak bisa ditindaklanjuti, ya harus disampaikan melalui surat dengan mencantumkan alasan yang logis,” tegasnya.

“Kalau seperti ini, terkesan digantung dan tidak mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Dan patut diduga, pelayan publik terkait pengaduan masyarakat di Polda Aceh belum tertata dengan baik,” pungkas Baihaqi dari MaTA.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU