Friday, March 29, 2024
spot_img

Aceh Wacanakan Penerapan Hukum Qisas

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Provinsi Aceh yang memberlakukan syariat Islam mewacanakan penerapan hukum qisas atau pancung terhadap pelaku pembunuhan. Wacana itu didasari oleh semakin marak terjadinya kasus pembunuhan di tanah Serambi Mekkah.

“Saya kira, berbicara saat ini ‘kan kita lihat gejala akhir-akhir ini, bahwa banyak kasus-kasus pembunuhan yang terjadi di Aceh,” kata Kepala bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia, Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, Rabu, 14 Maret 2018.

Menurut Syukri, jika Aceh benar-benar dan konsisten menerapkan syariat Islam, maka kasus pembunuhan yang marak terjadi belakangan ini di Aceh akan menurun, bahkan hilang.

“Seperti yang kita lihat di negara Arab Saudi yang memberlakukan hukum (Islam) secara ketat, mungkin dalam setahun itu sangat menurun (kasus pembunuhan), bisa jadi tidak ada lagi, kalau ada paling minim,” tutur Syukri.

Syukri mengatakan, hukuman pancung diyakini akan menurunkan tingkat kriminalitas terutama pembunuhan di antara masyarakat. Bahkan ia menyebut hal itu sudah dinyatakan oleh Allah di Alquran.

“Dalam hukum qisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal,” kata Syukri. Jaminan hidup yang dimaksud, lanjutnya, adalah tidak bertambah lagi nyawa melayang karena menjadi korban pembunuhan.

“Kenapa? Karena orang sudah takut untuk membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh, maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat,” jelas Syukri.

Untuk mewujudkan wacana itu, kata Syukri, pihaknya akan melakukan penelitian dan perencanaan pada tahun ini. Untuk penelitian, jelas dia, pihaknya akan berkerjasama dengan pihak kampus, terutama meneliti tentang kesiapaan masyarakat dan dukungan masyarakat.

“Setelah ada hasil penelitan itu, baru kemudian meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draft hukumnya,” kata Syukri. “Jadi kita tidak gegabah dan tidak serta merta. Karena sebelum menerapkan hukuman itu, harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat, apakah menerima hukuman ini.”

Aceh merupakan satu-satu provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penerapan hukum syariat Islam atau disebut Qanun Jinayat. Sejumlah pelanggaran yang diatur, meliputi produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinaan, dan perbuatan homoseksual (LGBT).

Setiap pelanggar akan dihukum cambuk di muka umum. Biasanya, cambuk digelar di halaman masjid. Namun, penerapan hukuman cambuk ini ditentang oleh aktivis. Mereka meminta aturan itu harus dikaji ulang.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yulianto menuturkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengevaluasi Qanun syariat Islam di Aceh yang dianggapnya bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“MA harus mengambil posisi yudikatif, melihat apakah aturan-aturan (perda) itu bertentangan atau tidak. Kita mendorong MA untuk bertindak,” kata Totok, Minggu, 22 Oktober 2017, seperti dikutip dari BBC Indonesia, saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah LSM lainnya yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat di Jakarta, tahun lalu.

Dia meminta pemerintah pusat dan pemerintah Aceh untuk mengevaluasi materi dan implementasi Qanun Jinayah di Aceh. “Di mana-mana suatu aturan itu tidak ada yang pasti. Artinya harus dievaluasi,” tutur Totok.

Menurut Totok, qanun syariat Islam bertentangan dengan dengan Konstitusi dan beberapa UU. “Seperti hukuman cambuk itu bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” katanya.

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU