BANDA ACEH | ACEHKITA.tv — Tiga penyabung ayam dikenakan hukuman antara enam dan tujuh kali sabetan rotan di depan ratusan warga, Jumat (6/11/2015). Salah satu penyabung ayam berstatus pegawai negeri sipil di LP Banda Aceh.
Para terhukum cambuk ditangkap polisi pada Agustus 2015 lalu di sebuah rumah di Desa Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Mahkamah Syar’iyah memvonis mereka bersalah dalam sebuah persidangan pada 21 Oktober, sebelum Qanun Jinayat No 6/2014 berlaku. Mereka dijerat dengan Qanun No 13/2003 tentang Maisir. []