Thursday, April 25, 2024
spot_img

AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Remisi Kepada Otak Pembunuh Wartawan

DENPASAR | ACEHKITA.COM – Pemberian remisi oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa sebagai langkah mundur bagi penegakan kemerdekaan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Nandhang R.Astika, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” katanya dalam siaran yang diterima acehkita.com, Selasa (22/01/2019),

Karena itu, tambahnya, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam.

“Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” katanya.

Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat.

“Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” ujar Nandhang

Meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan remisi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahannya UU. No. 5 Tahun 2010 namun seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan.

Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian remisi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir.

Menurut laporan media massa kala itu, Kasus tersebut berawal dari kekesalan Susrama kepada Prabangsa karena memberitakan proyek pembangunan sekolah di Bali, khususnya proyek TK dan Sekolah Dasar Internasional.

Susrama dan delapan temannya membunuh Prabangsa di Desa Bebalang, Kabupaten Bangli, pada 11 Februari 2009.

Lima hari setelah kejadian, mayat wartawan Radar Bali itu ditemukan mengambang di perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem.

Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk Susrama. Sedangkan, jaksa penuntut umum menuntut Susrama dengan hukuman mati.[]

RILIS

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU