Alaidin Ikrami/AJIBANDA.ORG

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebutkan bahwa aparat kepolisian masih menjadi ancaman terbesar bagi kebebasan pers di Indonesia. Hal ini berdasarkan sejumlah kasus kekerasan yang menimpa jurnalis sepanjang 2014 dan 2015 ini.

AJI mengumumkan polisi sebagai musuh kebebasan pers pada peringatan Hari Kemerdekaan Pers sedunia yang dipusatkan di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (3/5/2015).

Ketua AJI Indonesia Suwarjono menyebutkan, sejak 1996 ada delapan kasus kematian jurnalis yang belum diusut tuntas oleh kepolisian. Ada juga 37 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 3 Mei 2014-3 Mei 2015.

“Sebelas dari 37 kasus kekerasan ini dilakukan oleh polisi,” kata Suwarjono kepada wartawan di Jakarta.

Selain oleh polisi, kekerasan juga dilakukan oleh satuan petugas pengamanan atau keamanan, massa, dan kelompok profesi lainnya.

“Semua kasus kekerasan atas jurnalis yang dilakukan polisi tidak pernah diselesaikan sampai ke jalur hukum,” lanjut pria yang akrab disapa Jono itu.

AJI juga mencatat kasus penetapan tersangka atas Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat pada awal Desember 2014 atas penayangan karikatur yang kasusnya sebenarnya sudah ditangani Dewan Pers.
“Sampai hari ini, status tersangka atas Meidyatama tidak pernah dicabut meski Dewan Pers sudah melayangkan surat bahwa kasus tersebut merupakan ranah Undang-undang Pers,” sebut Jono.

Selain itu, AJI juga mencatat kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Tribun Lampung, Ridwan Hardianyah. Ridwan yang juga Sekretaris AJI Bandar Lampung tiba-tiba ditangkap dan digeledah rumahnya pada Rabu, 4 Maret 2015, lalu tanpa ada surat perintah penangkapan. Belakangan diketahui, polisi salah orang.

“Namun peristiwa ini terlanjur membuat korban trauma bertemu polisi sehingga mengganggu kerja-kerja jurnalistik Ridwan,” lanjut Jono.

AJI juga menyayangkan belum terungkapnya kasus pembunuhan Muhammad Fuad Syafruddin alias Udin. Wartawan Harian Bernas Yogyakarta, itu dibunuh 18 tahun lampau. “Sampai masa kadaluwarsa datang yaitu 18 tahun, tidak ada tindak lanjut dari polisi,” kata Pemimpin Redaksi Suara.com tersebut. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.