BANDA ACEH, acehkita.com.Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, menyatakan protes terhadap pemberitaan Harian Metro Aceh edisi Senin (30/3), tentang kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Surat kabar kriminal kelompok Jawa Post tersebut dinilai tidak beretika, merugikan pembaca dan korban.
Daspriyani Y Zamzami, Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Banda Aceh, menyatakan berita yang berjudul Vagina Bocah ‘Digesek’ Burung PNS Depag di Harian Metro Aceh, telah bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik tahun 2006 pasal empat.
Pasal tersebut berbunyi, wartawan Indonesia dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Bahkan menurut Daspriyani, pada huruf c pasal itu, jelas dinyatakan yang dimaksud cabul yakni penggambaran tingkah laku secara erotis untuk membangkitkan gairah birahi.
“AJI Kota Banda Aceh mendesak Harian Metro Aceh, meminta maaf disertai perbaikan terhadap gaya pemberitaan,” tegasnya Rabu (31/3). Selain itu, AJI Banda Aceh juga mendesak Dewan Pers untuk mengambil tindakan terhadap Harian Metro Aceh atau sejenis yang menyiarkan berita tanpa mengindahkan etika.
Saat ini tak hanya Metro Aceh surat kabar haluan kriminal. Kompas group, juga menerbitkan koran haluan serupa diberinama ProHaba. khusus pemberitaan khalwat, kedua media ini bersaing ketat.[]