BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya secara resmi menandatangani surat pencabutan izin PT Kallista Alam yang beroperasi di lahan gambut Rawa Tripa, Nagan Raya, Kamis (27/2012).
Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim menyebutkan, izin usaha perkebunan PT Kallista Alam seluas 1.605 hektar itu dicabut melalui surat No 525/BP2T/5078/2012 tertanggal 27 September 2012.
“Pencabutan izin ini berlaku sejak surat ini ditandatangani oleh Gubernur,” kata Makmur Ibrahim kepada acehkita.com, Kamis malam.
Menurutnya, izin perkebunan PT Kallista Alam di lahan gambut Rawa Tripa itu didasari pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan yang memerintahkan gubernur mencabut izin perusahaan tersebut.
“Putusan PTTUN Medan itu tidak bisa dikasasi lagi, berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No 5/2004. Itu yang menjadi dasar kita,” sebut Makmur. “Sehingga putusan PTTUN Medan itu sudah inkrah.”
Selain itu, kata Makmur, PT Kallista Alam juga tidak pernah melaporkan perkembangan perkebunan sejak diberi izin kepada gubernur atau pihak terkait lainnya. “Kewajiban membuka 30 persen perkebunan plasma juga belum dilakukan PT Kallista Alam,” ujar Makmur. []