Friday, March 29, 2024
spot_img

Aksi Solidaritas Jurnalis Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Para jurnalis lintas organisasi di Banda Aceh menggelar aksi solidaritas terkait kekerasan dan intimidasi yang dialami tiga wartawan televisi di Jakarta, diduga dilakukan oleh massa “aksi 112” di lingkungan Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu 11 Februari 2017.

Ketiga jurnalis tersebut yakni Desi Bo (Reporter Metro TV), Ucha Fernandes (Kameraman Metro TV) dan Dino (Kameramen Global TV).

“Hanya satu kata lawan (kekerasan terhadap jurnalis),” teriak Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Indonesia Fendra Ttyshanie, dalam orasinya di depan pintu Masjid Raya Banda Aceh, Senin pagi.

Selain PFI, aksi itu juga melibatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, dan Aceh Movie Makers (AMM).

Adi Warsidi, Ketua AJI Banda Aceh menyatakan, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditolelir. Penegak hukum harus mengusut tuntas.

“Pelaku tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, tetapi juga dengan KUHP tentang penganiyaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Dalam Pasal 18 Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, pelaku yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang- halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Pelakunya dapat diancam hukumannya dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Didik Ardiansyah, Ketua IJTI Aceh menyebutkan, masih adanya kekerasan terhadap wartawan mencerminkan masih ada warga negara yang tidak menghargai dan menghormati? profesi jurnalis.

“Masih ada yang belum memahami bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya juga dilindungi oleh Undang-undang,” katanya dalam orasi.

Didik mengajak, perusahaan pers dan seluruh jurnalis di Indonesia untuk sama-sama mengawal proses hukum yang telah dilaporkan pada kepolisian. Sehingga akan menjadi efek jera bagi pelakunya dengan harapan, pelecehan dan kekerasan serta berbagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Kasus kekerasan terhadap tiga jurnalis itu, bermula saat dua jurnalis Metro TV, Desi Bo (reporter) dan Ucha Fernandes (kameraman), sedang meliput aksi 11 Februari 2017 (dikenal “aksi 112”) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta.

Karena mengetahui kedua jurnalis dari Metro TV, tiba-tiba dari kerumunan massa mengusir mereka. Kedua jurnalis Metro TV ini saat itu sedang mengambil gambar di depan pintu masuk Masjid Istiqlal di sisi timur laut, seberang Gereja Katedral.

Belum sempat masuk, terdengar suara dari belakang “Usir Metro TV… Usir Metro TV.” Keduanya digiring oleh massa dan dicaci maki, diintimidasi, dan disuruh keluar dari lingkungan masjid.

Juru kamera Global TV Dino juga diintimidasi saat meliput aksi tersebut. Dia dituduh tidak sopan saat menyebut nama pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Sihab, tanpa menyertakan sebutan “Habib”.

Massa memaksa dia untuk menambahkan kata “Habib” saat menyebut Rizieq Shihab. Kasus lainnya, pada Jumat malam, 10 Februari 2017, mobil Kompas TV diusir oleh massa “112” dari lingkungan Masjid Istiqlal. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU