Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Aktivis Perempuan Aceh Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ratusan aktivis perempuan lintas lembaga di Aceh yang tergabung dalam Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) melakukan aksi berjalan beriringan (long march) dalam rangka merayakan Hari Perempuan Internasional 2019. Dalam aksi Women’s March 2019 ini mereka mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam long march ini, mereka berjalan kaki dari depan Masjid Raya Baiturrahman hingga Bundaran Simpang Lima, Peunanyong, Banda Aceh, Kamis (8/3). Di antara ratusan perempuan tersebut terlihat sejumlah laki-laki ikut serta dalam aksi itu.

Di Bundaran Simpang Lima, aktivis perempuan Aceh melakukan orasi secara bergantian. Koordinator aksi, Riswati, menyebutkan long march dilakukan untuk mengkampanye pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan, menyikapi persoalan kekerasan seksual yang terus terjadi dan belum tertangani dengan baik.

“Pemerintah harus memastikan semua pihak di Aceh melakukan upaya pemenuhan hak perempuan untuk dapat hidup bebas dari ancaman kekerasan dan diskriminasi,” sebut Direktur Eksekutif Flower Aceh.

Mereka juga mendorong pemerintah untuk segera mengambil langka-langkah progresif sebagai upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual yang setiap tahun terus bertambah jumlahnya. “Kita mendorong supaya disahkannya RUU PKS sebagai landasan untuk memastikan hak-hak perempuan korban kekerasan terpenuhi,” ucapnya.

Menurut Riswati, kekerasan terhadap perempuan di Aceh yang terus meningkat sehingga dibutuhkan dukungan semua pihak. “Tidak bisa hanya pemerintah tapi juga elemen sipil dan semua unsur masyarakat harus memberikan tindakan-tindakan atau upaya konkrit melalui tupoksi dan peran fungsi masing-masing, termasuk diri kita sendiri dalam keluarga juga menjadi penting.”

Ketua Presidium BSUIA, Khairani Arifin, menyebutkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur pencabulan, sehingga banyak bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang tidak bisa ditangani. “Ini karena tidak ada kebijakan yang mengatur secara spesifik bagaimana cara penanganannya, oleh karena itulah RUU PKS dibutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, apa salahnya kita sedikit berbaik hati pada kepentingan korban daripada kita menolak RUU PKS tersebut. “Mungkin kita bisa mengusulkan perubahan beberapa pasalnya kalau itu kita anggap bermasalah.”

“Dan yang kami inginkan bukan menolak RUU PKS, kalau ada pasal-pasal yang mesti diubah misalnya ada, itu yang didiskusikan. Karena kalau menolak RUU PKS sama dengan menolak hak korban, sama dengan menafikan kebutuhan korban,” pungkasnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU