Akun Facebook palsu Sondra Arquiett sempat memiliki 11 teman sebelum dicabut. FOTO – BBC

WASHINGTON | ACEHKITA.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) membayar US$134.000 atau Rp1,6 milyar karena membuat akun Facebook palsu dengan gambar seorang perempuan.

Sondra Arquiett menuntut pemerintah AS karena seolah-olah ia ‘memberikan izin’ atas laman Facebook dengan identitasnya setelah dia memberi akses ke telepon genggamnya kepada para pejabat.

Walau Departemen Kehakiman membayar ganti rugi untuk menyelesaikan gugatan tersebut, namun tetap tidak mengakui kesalahannya. Kasus ini mengangkat kembali kekhawatiran atas hak pribadi seseorang dan Departemen Kehakiman AS menyadari mereka mendapat banyak kritikan.

“Pengkajian sedang berlangsung, namun kepemimpinan Departemen Kehakiman sudah bertemu dengan badan-badan penegak hukum untuk membuat jelas perlunya perlindungan hak pribadi dan keamanan pihak ketiga dalam setiap aspek penyelidikan kriminal kami,” jelas seorang juru bicara Departemen Kehakiman.

Kasus ini terjadi pada Juli 2010, ketika Arquiett, yang bekerja sebagai pelayan restoran, ditangkap dan dituduh terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Dia mengaku bersalah melakukan persekongkolan untuk memiliki kokain dengan tujuan diedarkan dan diganjar hukuman enam bulan tahanan akhir pekan.

Saat penangkapannya, Arquiett menyerahkan telepon genggamnya dan memberikan akses atas data di sana kepada polisi untuk membantu penyelidikan.

Namun Arquiett menegaskan tidak diberi tahu bahwa penyelidikan termasuk pembuatan akun Facebook dengan nama samarannya, Sondra Prince.

Akun itu juga memuat fotonya di sebuah mobil BMW, gambarnya saat hanya mengenakan kutang dan celana dalam, serta gambar putra dan keponakannya.

Dengan alasan itu, tahun 2013, dia menuntut pemerintah AS dan gugatan tersebut didukung kelompok pegiat hak digital, Electronic Frontier Foundation.[]

 

BBC

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.