Saturday, April 20, 2024
spot_img

Amnesty International Desak Indonesia Cabut Qanun Jinayat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Amnesty International mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali dan mencabut Qanun Jinayat yang secara resmi berlaku di Provinsi Aceh mulai kemarin. Amnesty menyebut qanun itu “mengerikan” karena bakal mencambuk pelaku seks sesama jenis dengan hukuman 100 kali cambuk.

Lembaga pemerhati hak asasi manusia berbasis di London itu menyebutkan bahwa ototitas Indonesia harus segera mencabut peraturan kontroversi yang memberlakukan hukuman cambuk berat bagi gay dan lesbian.

“Menghukum siapa saja yang melakukan hubungan seks sejenis dengan hukuman 100 kali cambuk adalah tercela,” ujar Jose Benedict, direktur kampanye Amnesty International Asia Tenggara, dalam rilis yang diterima acehkita.com, Sabtu (24/10/2015).

Benedict menyebutkan hukuman cambuk merupakan perlakuan kejam dan tidak manusiawi. “Merendahkan dan mungkin menyiksa. Luka yang diderita akibat cambuk dapat juga menyebabkan cedera fisik permanen,” kata dia.

Amnesty mengkritik qanun itu yang dinilai memberikan kesempatan kepada pelaku pemerkosaan untuk menghindar dari jeratan hukum. Pasalnya, korban perkosaan harus bisa menghadirkan bukti pemerkosaan. Sebab, ia bisa dituding menyebarkan tuduhan memperkosa tanpa disertai saksi dan bukti. Pihak berwenang, sebut Amnesty, isa melepaskan pemerkosa bila dianggap tidak memiliki cukup bukti.

“Ini menciptakan rintangan yang tidak dapat diterima untuk menyelidiki dan menuntut pemerkosa dan kekerasan seksual lainnya, serta berpotensi menghalangi mereka yang ingin melaporkan kasus pemerkosaan,” tambah Benedict. “Ini hanya akan lebih membahayakan mereka yang mengalami ancaman kekerasan seksual.”

Namun, tudingan bahwa Qanun Jinayat kejam dan tidak manusiawi dibantah Kepala Dinas Syariat Islam Prof Syahrizal Abbas. “Qanun ini untuk memproteksi dan melindungi masyarakat,” katanya kepada acehkita.com.

Ia juga menampik pemberlakuan Qanun Jinayat akan melanggar hak asasi kaum minoritas. “Tidak melanggar HAM, tapi justru mengangkat harkat dan martabat manusia,” ujar guru besar hukum Islam pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry itu.

Seperti diketahui, Qanun Jinayat yang disahkan Parlemen Aceh pada 27 September 2014 resmi berlaku per 23 Oktober 2015. Qanun Jinayat menjadi payung hukum bagi penegakan syariat Islam, terutama yang mengatur soal hukum pidana. Apalagi, tiga aspek pidana yaitu mesum (khalwat), judi (maisir), dan minuman keras (khamar), telah diatur dalam tiga qanun syariat Islam dan telah berlaku di Aceh. Pada qanun sebelumnya, hukuman maksimal cambuk hanya 40 kali, yaitu bagi mereka yang terlibat alam kasus minuman keras (khamar).

Qanun Jinayat mengatur beberapa klausul baru, seperti kasus zina, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi dan bukti (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Qanun ini mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat lebih berat. Pezina, lesbian, dan gay –misalnya– diancam dengan hukuman 100 kali cambuk di depan umum. []

Fakhrurradzie Gade
Fakhrurradzie Gadehttp://www.efmg.blogspot.com
Reporter acehkita.com. Menekuni isu politik, teknologi, dan sosial. Bisa dihubungi melalui akun @efmg

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU