BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Petugas keamanan bandara Internasional Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, menangkap dua kurier ganja, pagi tadi, Jum’at (19/6). Keduanya terdaftar sebagai penumpang Lion Air, menuju Jakarta.
Polisi menyita 48 kilogram ganja kering yang hendak dibawa pengedar ke Jakarta. Pelaku berinisial RS, 30 tahun, warga Menteng, Jakarta Pusat dan SI, 23 tahun, warga Kampung Jawa, Lhokseumawe.
Penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan aparat, saat dua koper berwarna hitam milik pelaku masuk mesin X-Ray bandara. RS mengaku ganja itu milik SU, warga Cunda, Lhokseumawe.
Pelaku mengambil paket ganja tersebut di Indrapuri, Aceh Besar. “Kami dibayar Rp 400 Ribu perkilogram, saya baru kali ini melakukan ini,” katanya.
Kini barang bukti dan pelaku ditahan dibagian Narkoba Poltabes Banda Aceh. AKP Aliluwis, Kasat Narkoba, menyatakan pelaku dijerat Undang-undang no 22 tahun 1997, tentang narkotika dan phiskotropika.
“Mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, kita sedang mengembangkan kasus ini, masih ada beberapa tersangka lainnya,”sebutnya.[]