Friday, April 19, 2024
spot_img

Banda Aceh Akan Berlakukan Program Plastik Berbayar

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan 21 daerah di Indonesia sebagai pilot project kota yang  akan mulai menerapkan kebijakan plastik berbayar  mulai 21 Februari mendatang.

Kota Banda Aceh merupakan salah satu daerah di Indonesia yang masuk dalam kebijakan ini. Penetapan kota dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dalam sebuah rapat di Jakarta, 21 Januari. Selain Banda Aceh, kota yang akan memberlakukan kebijakan ini di antaranya DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura.

Walikota Illiza Sa’aduddin Djamal menyambut baik program ini dan memastikan bahwa Banda Aceh siap menerapkan kebijakan tersebut. Katanya, selama ini Pemko Banda Aceh telah melakukan sosiaslisasi mengenai pengurangan sampah plastik di 19 desa di Banda Aceh pada tahun 2015 lalu dan akan melanjutkan sosialisasi kepada 20 desa lagi di tahun ini.

“Kami juga akan menyusun Perwal tentang penggunaan sampah plastik dalam berbelanja. Nanti akan kita mulai penerapannya di mall-mall, swalayan dan supermarket yang ada di Banda Aceh,” ujar Illiza ketika dimintai tanggapannya.

Lanjutnya, upaya lain yang akan dilakukan Pemko untuk menyukseskan program ini adalah melakukan kerjasama dengan komunitas hijau. “Untuk mempercepat penerapannya, nanti kami akan bentuk tim khusus,” tambah Illiza.

Program plastik berbayar ini diterapkan mengingat bahwa berdasarkan penelitian limbah kantong plastik  baru akan terurai selama 100 tahun. Jika sampah plastik terus bertambah hingga tahun 2020, dikawatirkan Indonesia akan tenggelam dengan limbah sampah.

Dengan kebijakan ini, mulai 21 Februari 2016 nanti, setiap konsumen yang berbelanja disarankan untuk membawa kantong sendiri yang bahannya bukan plastik, atau harus menambah biaya tambahan untuk mendapatkan kantong plastik di mall, supermarkat, swalayan atau tempat berbelanja lainnya. Hingga saat ini belum dipastikan berpaya biaya tambahan yang harus dikeluarkan para konsumen untuk mendapatkan sebuah kantong plastik mengisi barang-barang belanjaannya. Dengan kebijakan ini, diharapakan warga secara perlahan akan meninggalkan penggunaan kantong plastik, sekaligus mengurangi sampah plastik.

Kementerian LHK menghitung, selama 10 tahun terakhir penggunaan kantong plastik terus meningkat. Dalam satu dekade, sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah itu, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Sedangkan tanah butuh waktu yang sangat lama mengurai sampah plastik. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU