Friday, April 26, 2024
spot_img

Banda Aceh Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan delapan kawasan yang diharamkan merokok. Jika dilanggar, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin para penyelenggara kawasan itu.

Kawasan Tanpa Rokok dicanangkan Walikota Banda Aceh di Hermes Palace Hotel, Selasa (27/12). Delapan kawasan bebas rokok itu adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olah raga, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.

Penetapan delapan kawasan tanpa rokok itu diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh No 47/2011 yang ditandatangani Walikota Mawardy Nurdin pada 21 November lalu.

“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, seperti peringatan tertulis dan pencabutan izin,” kata Walikota Mawardy pada pencanangan ini.

Untuk menyukseskan program kawasan tanpa rokok ini, Mawardy meminta peran serta masyarakat untuk memberitahukan petugas di Kantor Walikota atas pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara dan penanggungjawab kawasan tanpa rokok.

“Bagi yang bertanggungjawab kawasan tanpa rokok untuk memasang tanda peringatan larangan merokok,” kata dia.

Sementara para penanggungjawab kawasan itu juga diminta memberikan teguran kepada para perokok yang melanggar aturan di kawasan tersebut.

Walikota Banda Aceh Mawardy Nurdin juga menyebutkan, kawasan tanpa rokok juga dilarang untuk melakukan kegiatan seperti menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok. “Warga diharapkan memberikan peringatan kepada setiap orang yang melanggar,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU