BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan delapan kawasan yang diharamkan merokok. Jika dilanggar, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin para penyelenggara kawasan itu.
Kawasan Tanpa Rokok dicanangkan Walikota Banda Aceh di Hermes Palace Hotel, Selasa (27/12). Delapan kawasan bebas rokok itu adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olah raga, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.
Penetapan delapan kawasan tanpa rokok itu diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh No 47/2011 yang ditandatangani Walikota Mawardy Nurdin pada 21 November lalu.
“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, seperti peringatan tertulis dan pencabutan izin,” kata Walikota Mawardy pada pencanangan ini.
Untuk menyukseskan program kawasan tanpa rokok ini, Mawardy meminta peran serta masyarakat untuk memberitahukan petugas di Kantor Walikota atas pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara dan penanggungjawab kawasan tanpa rokok.
“Bagi yang bertanggungjawab kawasan tanpa rokok untuk memasang tanda peringatan larangan merokok,” kata dia.
Sementara para penanggungjawab kawasan itu juga diminta memberikan teguran kepada para perokok yang melanggar aturan di kawasan tersebut.
Walikota Banda Aceh Mawardy Nurdin juga menyebutkan, kawasan tanpa rokok juga dilarang untuk melakukan kegiatan seperti menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok. “Warga diharapkan memberikan peringatan kepada setiap orang yang melanggar,” ujarnya. []