AMSTERDAM | ACEHKITA.COM – Majelis rendah Parlemen Belanda mendukung rancangan undang-undang (RUU) menanam ganja, dengan selisih suara tipis.
RUU tersebut akan mengecualikan para penanam ganja profesional dari penuntutan kriminal, dengan kondisi tertentu.
Selanjutnya, RUU ini masih memerlukan pengesahan dari Senat Belanda.
Selama ini, Belanda merupakan salah satu negara yang membiarkan penjualan ganja dalam jumlah kecil di kedai-kedai kopi.
Namun, menanam ganja dan menjualnya ke warung kopi masih tergolong pelanggaran hukum.
Kedai-kedai kopi yang menjual ganja tersebut sering sekali harus membeli pasokan dari jaringan kriminal.
RUU penanaman ganja ini diajukan oleh anggota partai liberal, D66, yang sejak dulu mendukung keringanan hukum.
Sebanyak 77 anggota parlemen mendukung RUU tersebut dan 72 lainnya menolak.
Sementara, kejaksaan agung mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengesahan Undang-undang atas penanaman ganja akan membuat Belanda dalam situasi bertentangan dengan hukum internasional.
Departemen Kesehatan juga bersikap kritis atas RUU yang diloloskan parlemen Selasa (21/2/2017).
Namun, jika melihat komposisi suara berdasarkan partai di majelis rendah maka diperkirakan RUU tidak akan mendapat persetujuan dari Senat.
Walau masa depan RUU masih belum jelas, industri warung kopi sudah menyambut gembira langkah yang menurut mereka positif.
“Ini berita baik bagi industri warung kopi karena jika nanti akhirnya disahkan,” kata Joachim Helms, Ketua Persatuan warung Kopi kepada kantor berita Associated Press.
“(Ini) akan mengakhiri banyak hal yang tidak bisa kami kelola secara nornal dan transparan,” kata dia.[]
KOMPAS.COM