Berita

1.197 Napi Aceh Dapat Remisi, 83 Bebas

Oleh: Atayya Alazkia - 18/08/2010 - 00:11 WIB

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 1.197 narapidana (Napi) di Aceh mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka HUT RI ke 65. Dari jumlah itu, 83 di antaranya bebas.

Secara simbolis, acara penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kahju, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (17/8). Berkas diserahkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dalam sambutannya Irwandi meminta para napi agar tak mengulangi perbuatan yang menyebabkan mereka dihukum. “Penjara telah merampas kebebasan kalian, karena kalian telah melanggar hukum,” katanya.

Acep Hendarmin, Kepala Kanwil Depertemen Hukum dan HAM Aceh menyebutkan,  jumlah penghuni LP dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh telah over dosis, yakni  3.267, terdiri dari 2.069 napi, lainnya tahanan menunggu vonis.

“60 persen dari mereka dihukum karena kasus narkoba,” ujar dia.

Beberapa Rutan kini sedang dirampungkan seperti di Sigli, Langsa, Lambaro Aceh Besar untuk mengantisipasi makin membludaknya napi.[]

------
Sent from

It's time for a better tablet!

Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com



Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar


 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.