Berita

5 Kasus Sengketa Pemilu Menang

Oleh: AKNews - 27/06/2009 - 00:41 WIB

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan 51 kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Aceh, hanya memenangkan lima kasus saja. Kelima sengketa hasil pemilu itu berupa hasil perolehan kursi di parlemen tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan anggota senator Aceh di Senayan.

Sengketa ini diperkarakan oleh 15 partai politik dan satu anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perkara PHPU yang diajukan ada tiga kategori, Untuk DPR-RI, hanya ada satu kasus yang diajukan oleh Golkar. DPRA ada 15 kasus dan DPRK sebanyak 36 kasus.

Lima kasus PHPU yang dikabulkan tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada DP-6 DPRA, Partai Persatuan Daerah (PPD) pada DPRK Aceh Utara, Partai Bersatu Atjeh (PBA) pada DPRK Lhoksemawe, Partai Aceh (PA) pada DPRK Nagan Raya dan Mursyid untuk Dewan Perwakilan Daerah.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Zainal Abidin, mengatakan dengan dikabulkan lima kasus tersebut maka PPP yang menang di DP-6 DPRA akan menggantikan satu kursi yang sebelumnya ditetapkan KIP untuk PDI-P. Di DPRK Aceh Utara, PPP juga akan menggantikan posisi Partai Demokrat. PBA akan “mengambil” kursi PDA di Lhokseumawe, dan Partai Aceh akan memperoleh kursi tambahan dari PBR.

Zainal menambahkan, di tingkat DPRA kursi Said Ichsan dari PDI-P batal dan akan diberikan pada Marhaban Makam dari PPP.

KIP Aceh masih menunggu instruksi dari KPU untuk eksekusi putusan MK. “Yang pasti intruksi dari KPU pusat tersebut terkait hasil MK harus dikirimkan ke KIP Aceh dan KIP Kabupaten sebelum pelantikan,” tambah Zainal. []


Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com


Share on Tumblr

Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar


 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.