Berita

Aceh Tagih 8 PP ke Pusat

Oleh: AKNEWS - 21/04/2010 - 17:07 WIB

BANDA ACEH  |  BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan delapan Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres).

PP dan Perpres itu penting untuk mengatur kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Ada delapan PP, dua lagi Perpres yang belum keluar. Kami mendesak Pusat untuk mengeluarkannya,” kata Makmur Ibrahim, Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, di Banda Aceh, Rabu (21/4).

Kewenangan Aceh diatur dalam UU PA tak bisa dijalankan maksimal, jika PP dan Perpres itu belum keluar. Dalam UU PA, Aceh diberi otonomi mengatur dirinya sendiri, selain bidang fiskal, moneter, militer, hubungan luar negeri, dan agama.

Delapan PP yang belum keluar di antaranya tentang pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh, PP pengelolaan pelabuhan dan bandara umum di Aceh, PP tentang pelimpahan wewenang kepada Dewan Kawasan Sabang sebagai pengurus pelabuhan bebas Sabang, PP tentang kewenangan bersifat nasional di Aceh, tentang kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Aceh.

Selanjutnya Perpres yang belum keluar yakni mengatur masalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh dan tentang kerjasama Pemerintah Aceh dengan Lembaga Luar Negeri.

Menurut Makmur, pihaknya sekarang terus mendesak dan melakukan intermediasi dengan Pusat agar PP itu segera keluar. []


Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com


Share on Tumblr

Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar


 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.