Thursday, April 25, 2024
spot_img

Bahas Qanun Pilkada, DPRA Punya Waktu Dua Pekan

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hari ini bertemu dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Gedung Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (19/8). Pada pertemuan itu, sejumlah anggota KIP Aceh menanyakan nasib regulasi pilkada jika kalangan DPRA tetap tidak mau mengakomodasi calon perseorangan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berharap DPRA kembali membahas Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah dengan mengikutsertakan pasal calon perseorangan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Djohermansyah optimis DPRA akan selesai membahas rancangan qanun selama dua pekan. Sesuai kesepakatan 3 Agustus lalu di Jakarta, DPRA dan Gubernur Aceh akan membahas ulang qanun pemilihan dalam jangka waktu dua minggu.

“Saya tidak mau pesimis. Yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” kata Djohermansyah Djohan di hadapan anggota KIP se-Aceh, Jumat.

Djohemansyah mendapat serangkaian pertanyaan dari anggota KIP, terutama jika DPRA tetap menolak mengakomodasi calon perseorangan dalam qanun. Djohermansyah menolak menjawab dengan berandai-andai.

“Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR Aceh, “ katanya seperti dilansir situs resmi KIP Aceh.

Tapi para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh?” tanya salah seorang anggota KIP Aceh.

Lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawab. “Saya tidak mau pesimis,” tegasnya.

Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harusnya diselesaikan oleh MK.

“Bahkan kalau DPR Aceh tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan,” katanya. Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun tersebut.

“Kita tunggu saja DPR Aceh bekerja,” katanya. Djohermansyah mengaku kalau ia optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemerintah Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPR Aceh untuk segera dibahas. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU