Berita
Bekukan KPAID, 23 LSM Kecam Pemerintah Aceh
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Protes atas dibekukannya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh berlanjut. Sebanyak 23 LSM peduli soal perlindungan anak dan perempuan, mengecam keras sikap Pemerintah Aceh.
“KPAID tidak perlu dibubarkan. Hanya dibutuhkan evaluasi menyeluruh atas kinerja pengurusnya,” kata Norma Susanti, dari Divisi Perempuan dan Anak, Koalisi NGO HAM Aceh, kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (27/1).
Menurutnya, membekukan KPAID hanya akan memperlemah kinerja Pemerintah Aceh dalam melindungi anak. Keberadaan KPAID diperlukan untuk mengawasi dan memastikan penyelenggaraan perlindungan anak oleh pemerintah di Aceh.
Taufik Riswan, dari Koalisi Advokasi Pemenuhan Hak Anak Aceh (KAPHA), mengkhawatirkan pembubaran KPAID akan menambah kesulitan mencegah dan menangani permasalahan anak terjadi di Aceh.
KPAID Aceh, kata dia, sudah bekerja dalam melindungi anak di Aceh, tapi belum maksimal. “Jadi butuh evaluasi, bukan dibubarkan.”
Menurutnya, ada 58 kasus anak yang kini masih ditangani KPAID Aceh, di antaranya terkait pelecehan seksual, trafficking, penelantaran anak, dan lainnya. “Kalau dibubarkan, siapa yang akan melanjutkan yang ini,” ujar Taufik.
Keputusan pembekuan KPAID tertuang dalam surat keputusan diteken Sekretaris Daerah Husni Bahri TOB, atasnama Gubernur Aceh, tertanggal 20 Januari 2009. Di poin 2 surat itu disebutkan, KPAID tak diperlukan, karena segala urusan perlindungan anak merupakan kewenangan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A).
Menurut Norma, KPAID mutlak diperlukan untuk mengawasi kinerja BP3A. “Karena KPAID adalah lembaga independen.”
Menurutnya, KPAID itu lembaga independen yang berwenang mengawasi dan mendesak dinas atau badan-badan di pemerintah daerah dalam mengurus masalah anak.
“Dia independen. Hanya KPAID yang berhak menegur SKPA jika misalnya ditemukan tidak serius menangani masalah anak,” kata Norma.
Mereka mendesak Pemerintah Aceh mencabut surat pembekuan itu, kemudian meminta DPR Aceh untuk merekrut dan menyeleksi pengurus KPAID Aceh yang baru.[]
Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com
Tweet
















Adak jeut cit bek KPAID mantg yg dibubarkan,komisi2 laen dum yg hn peurle adak beu bubar cit aju keudeh,yg na abeh peng nanggroe mantong keu “tikoh” nyan dum,but tan dum,menyo neuk peuseuleumat aneuk mit adak hn kpaid nyan kon jeut cit.
“BEK GALAK THAT MITA PENG SIRA DUEK,MEUNYO PEURLE PENG..USAHA”
beutoi nyan tgk…2 uroe teuk dineuk peugot komisi perlindungan kaum nabi luth (homo). ka kayem dipeugot seminar2 lee awak nyan ngen dalih HAM
jeok surat izin laju keu kaom nabi luth,nyat geubi bala sigo treuk bek na tinggai sapeu.nyat gadoh nanggroe2 aceh diri muka bumoe.
saya kenal kpaid, saya tau gerakan kpaid,kpaid aceh adalah lmbaga yang sangat tegas menjalankan amanah mmbongkar kasus pelecehan2 yang dialami anak2 aceh oleh beberapa pejabat bejat,serta melindungi hak-hak anak2.(maaf) walau kesejahteraan teman di kpaid sendiri kadang telat sampai 4 bulan, tpi teman2 d sana tetap istiqomah menjalankan amanah.
sebenarnya menurut saya alasan pmerintah untuk membubarkan kpaid adalah terlalu mengada2, lebih banyak lembaga2 yg memperjuangkan aceh untuk membela akhlak bangsa aceh adalah lebih baik untuk aceh dan masa depan anak aceh.
rencana pembubaran kpaid? saya rasa ada kepentingan yg terselubung didalamnya, mungkin mereka”gerah” dgn sepak terjang kpaid selama ini yang saya bilang “SANGAT MEMBANGGAKAN” maju terus saya sampaikan untuk rekan rekan kpaid aceh pimpinan ust,Anwar Jusuf Ajad alumni pondok pesantren GONTOR jawa timur.terimakasih
mahrus ali/Ar-risalah/krueng sabee/jakarta