Friday, April 19, 2024
spot_img

Fraksi di DPRA Setuju Qanun Jinayah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Delapan fraksi di DPR Aceh telah memberikan pandangan akhirnya terhadap Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat. Tujuh dari delapan fraksi menyatakan setuju klausul hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah dimasukkan dalam qanun yang akan disahkan nanti. Sementara di luar gedung parlemen, dua kubu elemen masyarakat menyatakan dukungan dan penolakannya terhadap rancangan qanun jinayat dan rancangan qanun acara jinayat ini.

Dalam pandangan akhir, Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuannya terhadap rancangan qanun jinayah untuk disahkan menjadi qanun. Bahkan, Golkar juga setuju dengan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah.

Mengutip hadits dan Al Quran, pandangan akhir yang dibacakan Husein Banta, Fraksi Golkar menyatakan bahwa pelaku zina harus dicambuk dan dirajam.

“Melihat firman dan hadits, jelas lah hukuman bagi pelaku zina. Sudah sepantasnya kita untuk tidak mengubah dan meringankan hukum syariat yang telah ditetapkan,” kata Husein Banta, jurubicara Golkar.

Sikap akhir Golkar ini mendapat applause dari anggota dewan lainnya.

Persetujuan juga diberikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Gabungan.

Almanar dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan setuju memasukkan klausul rajam sebagai hukuman bagi pelaku yang telah menikah. “Jika saudara gubernur beralasan masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam dan komprehensif karena pelaksanaannya identik dengan hukuman mati, maka kami menilai alasan ini terkesan dibuat-buat dan hanya mencari alasan,” kata Al Manar.

Sementara Burhanuddin dari Fraksi PPP menyebutkan, “Tidak ada alasan yang kuat untuk menghapuskan uqubat rajam (dari qanun ini).”

Di luar parlemen, dua kubu massa menggelar aksi unjukrasa. Lima puluhan aktivis Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat meminta agar dewan menunda mengesahkan rancangan qanun hukum jinayat dan rancangan qanun hukum acara jinayat. Massa dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat didominasi perempuan yang mengenakan jilban. Mereka mengusung dua spanduk besar yang bertuliskan “Tunda Itu Sah”.

Liza Dayani, aktivis perempuan, mengatakan, rancangan qanun hukum jinayat disusun tanpa memperhatikan masukan dan aspirasi dari masyarakat. “Tidak ada partisipasi masyarakat dalam Qanun ini. makanya, tunda qanun itu disahkan,” kata Liza Dayani.

Liza mempertanyakan urgensi penyusunan qanun jinayah dan hukum acara jinayah. “Apakah masyarakat Aceh sudah semakin berdosa sehingga harus diatur dengan qanun yang sedemikian rupa,” katanya.

Setelah aksi aktivis Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat bubar, 20-an mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Syariat menggelar aksi dukungan terhadap pengesahan qanun jinayat ini. “Kami siap mati untuk mendukung Qanun Jinayat ini,” kata Hendra Kuswara, salah seorang pengunjukrasa.

“Kami ingin agar Aceh tetap berada dalam syariat Islam. Yang dapat memajukan Aceh hanya dengan syariat Islam,” kata Hendra.

Aksi mahasiswa ini mengusung sejumlah spanduk, yang berisikan: “Anda Tolak Qanun Jinayat Sama Dengan Musuh Kami”, “Sahkan segera Qanun Jinayat”. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU