Berita
Gubernur Lemhanas Minta Mendagri Batalkan Qanun Rajam
JAKARTA – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi meminta Menteri Dalam Negeri bertindak terkait pengesahan Qanun Jinayat, atau undang-undang Syariah Islam, di Nangroe Aceh Darusalam. “Yang pertama harus bertindak itu Mendagri, mengusahakan agar itu dibatalkan,” ujarnya kepada wartawan usai berbicara dalam seminar uji publik Qanun Jinayat di kantor Lemhanas Jakarta, Kamis (29/10).
Muladi menilai Qanun tersebut telah menyimpang dari ketentuan hukum di Indonesia. Sebab hukum Indonesia tidak mengenal hukuman badan. “Perda Syariah memang boleh menyimpang, tapi kalau hukuman badan memang tak dikenal di negeri ini,” ujarnya.
Menurutnya para penyusun Qanun tersebut tidak profesional, proporasional dan obyektif. “Jangan menipu diri sendiri, itu bahaya buat negeri ini,” ujarnya. Muladi berharap masyarakat Aceh yang menentang Qanun ini tidak menyerah.
“Masih ada cara lain, bisa lewat Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi minta agar dibatalkan,” ujarnya.
Qanun Jinayat disahkan oleh DPR Aceh pada 14 September 2009. Peraturan ini sangat kontrofersif karena penuh diskriminasi gender. Banyak larangan pada perempuan yang memica beberapa kepala daerah di Aceh mengeluarkan larangan tertentu. Misalnya perempuan dilarang menggunakan celana jeans. [tempointeraktif.com]
Sent from
It's time for a better tablet!
Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com
Tweet
















Seharusnya kesadaran masyarakat lebih penting dari segala undang undang,apalagi suatu undang undang itu belum tentu mampu mencipta keadaan yang lebih baik untuk suatu bangsa.Undang Undang Qanun jinayat yang disahkan oleh DPRD masih terasa pincang karena cipta dengan tergesa gesa damam waktu yang amat singkat dan tanpa musyawarah para alim ulama .ia agak janggal seandainya dilaksana bagi sebahagian masyarakat mengerti secara mendetil.mungkin ia akan menentang arus antara pro dan kontra.
Pak Irwandi jangan terburu buru menanda tangani sesuatu Qanun Aceh sebaiknya mintalah pandangan pada orang orang yang arif tentang hukum hakam ,,,, jangan sampai nanti anak cucu kita menjadi beban mental ,Bangsa Aceh tak akan bangga dengan Qanun jinayat ,tetapi bangsa Aceh tetap megah dan mulia karena berpaut pada agama Allah.
Sharia law is just wrong. It’s being done in Dearborn MI and the US goverment just looks the way–least they insult someone.
Muladi Muslim atau bukan seh??? malu2in aja.
islam, tapi jangan gitulah, kalau hukum islam seperti itu orang bakal lari cari agama yang nyaman, masih banyak cara lain ya.