Berita

Gubernur Lemhanas Minta Mendagri Batalkan Qanun Rajam

Oleh: AKNews - TI - 29/10/2009 - 23:34 WIB

JAKARTA – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi meminta Menteri Dalam Negeri bertindak terkait pengesahan Qanun Jinayat, atau undang-undang Syariah Islam, di Nangroe Aceh Darusalam. “Yang pertama harus bertindak itu Mendagri, mengusahakan agar itu dibatalkan,” ujarnya kepada wartawan usai berbicara dalam seminar uji publik Qanun Jinayat di kantor Lemhanas Jakarta, Kamis (29/10).

Muladi menilai Qanun tersebut telah menyimpang dari ketentuan hukum di Indonesia. Sebab hukum Indonesia tidak mengenal hukuman badan. “Perda Syariah memang boleh menyimpang, tapi kalau hukuman badan memang tak dikenal di negeri ini,” ujarnya.

Menurutnya para penyusun Qanun tersebut tidak profesional, proporasional dan obyektif. “Jangan menipu diri sendiri, itu bahaya buat negeri ini,” ujarnya. Muladi berharap masyarakat Aceh yang menentang Qanun ini tidak menyerah.

“Masih ada cara lain, bisa lewat Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi minta agar dibatalkan,” ujarnya.

Qanun Jinayat disahkan oleh DPR Aceh pada 14 September 2009. Peraturan ini sangat kontrofersif karena penuh diskriminasi gender. Banyak larangan pada perempuan yang memica beberapa kepala daerah di Aceh mengeluarkan larangan tertentu. Misalnya perempuan dilarang menggunakan celana jeans. [tempointeraktif.com]

------
Sent from

It's time for a better tablet!

Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com



Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

  1. Keuchik Lan - October 30th, 2009 - 00:21

    Seharusnya kesadaran masyarakat lebih penting dari segala undang undang,apalagi suatu undang undang itu belum tentu mampu mencipta keadaan yang lebih baik untuk suatu bangsa.Undang Undang Qanun jinayat yang disahkan oleh DPRD masih terasa pincang karena cipta dengan tergesa gesa damam waktu yang amat singkat dan tanpa musyawarah para alim ulama .ia agak janggal seandainya dilaksana bagi sebahagian masyarakat mengerti secara mendetil.mungkin ia akan menentang arus antara pro dan kontra.

  2. lam jalit - October 30th, 2009 - 02:49

    Pak Irwandi jangan terburu buru menanda tangani sesuatu Qanun Aceh sebaiknya mintalah pandangan pada orang orang yang arif tentang hukum hakam ,,,, jangan sampai nanti anak cucu kita menjadi beban mental ,Bangsa Aceh tak akan bangga dengan Qanun jinayat ,tetapi bangsa Aceh tetap megah dan mulia karena berpaut pada agama Allah.

  3. Bobby Styles - October 30th, 2009 - 04:03

    Sharia law is just wrong. It’s being done in Dearborn MI and the US goverment just looks the way–least they insult someone.

  4. Imam - October 30th, 2009 - 06:32

    Muladi Muslim atau bukan seh??? malu2in aja.

  5. langkubee - October 30th, 2009 - 12:05

    islam, tapi jangan gitulah, kalau hukum islam seperti itu orang bakal lari cari agama yang nyaman, masih banyak cara lain ya.

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar


 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.