Berita
Hakim Syariah Dilarang Ikut Workshop Jinayat
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Para hakim mahkamah syariah dari seluruh Aceh dilarang mengikuti workshop tentang pandangan aparat penegak hukum terhadap qanun jinayat dan qanun hukum acara jinayat yang digelar mulai hari ini di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Khairani Arifin, saat menyampaikan sambutan tentang tujuan workshop itu menyatakan, bahwa sebenarnya secara pribadi para hakim itu ingin ikut kegiatan yang akan berlangsung hingga Minggu besok.
“Hakim dari mahkamah syari’yah tidak datang karena dilarang oleh pimpinan. Mereka dilarang berbicara masalah qanun jinayat,” kata Khairani, seraya menyebutkan bahwa peserta yang hadir berasal dari jaksa, polisi, hakim pengadilan negeri dan wilayatul hisbah.
Workshop itu digelar atas prakarsa Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) yang merupakan gabungan 16 LSM dan lembaga lokal di Aceh untuk mendengarkan pandangan aparat penegak hukum terhadap kedua qanun yang telah disahkan oleh DPRA pada 14 September lalu.
“Pendapat mereka sangat penting karena merekalah ujung tombak pelaksanaan kedua qanun tersebut,” katanya sambil menambahkan, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung apabila kedua qanun itu sudah diundangkan, karena qanun itu masih banyak kekurangan.
Setelah disahkan oleh DPRA periode lalu, kedua qanun itu menuai kontroversi dan protes dari sejumlah kalangan karena di dalamnya terdapat hukuman rajam sampai mati bagi pelaku zina yang telah menikah dan hukuman cambuk 100 kali terhadap penzina belum menikah.
Qanun jinayat juga mengatur soal hukuman bagi pelaku pemerkosaan, pelecehan seksual, homoseksual, lesbian, minum minuman beralkohol, berjudi dan berdua-duaan dengan pasangan lawan jenis yang bukan muhrim.
Tapi hingga kini, Gubernur Irwandi Yusuf belum menandatangani kedua qanun itu, karena menurutnya, belum ada kesepakatan antara kedua pihak (eksekutif dan legislatif) menyangkut beberapa klausul yang terdapat dalam qanun itu. []
















bagaimana pak tentang sogok di segala bidang ,sekarang calon pegawai negeri yg ikut tes bulan ini sudah banyak kasih duit sogok di mereudu pidie jaya sama bupati ,semua bapak 2 yg kerja dalam parlemen aceh ,sekarang harus siap siaga mengontrol di merdu waktu tes pegawai negeri bulan ini .karna sudah banyak orang yg kasih duit sogok per orang 40 juta bupati angkat dan beserta kandep pidie jaya,
Untuk masalah hukum jinayat, ngapain harus ditanya pendapat Hakim? tanya sama AL QUR”AN dan HADIST, kalau memang kedua dasar hukum membolehkan kenapa lagi dipertentangkan?? perbanyak ilmu agama, karena disitu semua sumber hukum untuk kebaikan umat manusi telah tersedia.
kasian untuk anak orang miskin yg tak ada duit nya .bagaimana bapak irwandi
Mintalah petunjuk dari ALLAH SWT bukan dari hakim, semua hukum sudah ada dalam ALqur’an dan Al hadist. barang siapa yang tidak menghukum dengan hukum ALLAH maka kafirlah dia!
Innalillaahiwainnailaihi raji’un. Apakah mereka hendak berlomba2 berseminar dalam rangka menentang Allaah, Apakah mereka merasa lebih pintar dari Allaah yg telah menciptakan otak mereka. Semoga kita tidak termasuk diatara mereka. Allaah pasti akan memenangkan agamanya walau karihal musyrikun, walaukarihal kafirun, walaukarihal munafiqun.
PRO SEMUA YANG PRO QANUN: ingatlah bahwa qanun bukan quran/hadist tapi itu tawar-menawar politik kaum NKRI yang pro aceh wahabiyah! Kemarin mereka kebakaran jenggot setelah 5 tahun kerja di DPRD aceh tak dipilih lagi maka mereka rekayasa qur-an menjadi qanun yang sangat politis! Jadi kok ada yang gila nahwu hari gini gak tahu bagaimana quran mereka pakai untuk lawan politik mereka? kenapa gak sejak 2001 sejak UU syariat di’wahyukan’ oleh Jakarta untuk meredam konflik sementrara korban konflik makin jera kena cambuk dan rajam- Qanun jinayat diterapkan! – jangan jadi keledai yang memanggul kitab wahai tengku malem aceh pungo!