Berita, Warga Menulis
Hukum Jinayah di Aceh
Pengesahan qanun hukum Jinayah oleh DPR Aceh pada 15 September 2009 lalu menghidupkan kembali perdebatan tentang formalisasi syariat (hukum) Islam. Qanun ini sebenarnya hanya salah satu dari serangkaian upaya formalisasi itu di lokal Aceh yang terjadi sejak keluarnya Undang-Undang (UU) No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh.
Tulisan ini memuat pandangan bahwa upaya formalisasi syariat (hukum) Islam di Aceh memiliki sekurang-kurangnya dua (2) kesesatan berpikir. Pertama, sejak masa lalu dalam sejarah Aceh, nilai-nilai dan syariat Islam selalu merupakan cara hidup dan nilai yang dihayati (a way of life, a living value) yang terutama digerakkan oleh para ulama. Islam telah menjadi nafas hidup yang tidak perlu diformalkan lagi sebagai aturan negara. Formalisasi akan berarti “mematikan” nafas itu dengan mematrinya dalam kitab baku.
Sesat pikir kedua terletak pada anggapan bahwa formalisasi syariat Islam adalah inti perjuangan rakyat Aceh selama konflik berkepanjangan sejak Orde Baru hingga dicapainya perdamaian dengan MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki 2005. Syariat Islam dianggap sebagai “konsesi” untuk mempertahankan Aceh. Ini terbukti keliru karena MoU Helsinki, pilar perdamaian Aceh, tidak menuntut formalisasi syariat Islam.
Dua sisi mata uang
Jika kita menelurusi sejarah Aceh akan terlihat bahwa dalam pandangan dunia orang Aceh, hukum syariat dan hukum adat tidak dapat dipisahkan, ibarat antara Tuhan dan sifat-sifatnya. Adat dan agama telah menjadi dua unsur yang dominan dan mengendalikan gerak hidup rakyat Aceh di masa lalu.
Menurut Dr. Taufik Abdullah, sebagaimana dikutip oleh Teuku Ibrahim Alfian dalam buku Wajah Aceh Dalam Lintasan Sejarah [1999: 243-250] ada empat tonggak sejarah penting yang membentuk kesadaran masyarakat Aceh dan kecenderungan kulturalnya, yaitu: (1) proses Islamisasi; (2) jaman keemasan Sultan Iskandar Muda; (3) Perang melawan Belanda, 1873-1912; dan (4) Revolusi National, 1945-1949.
Mengenai proses Islamisasi, peninggalan-peninggalan kerajaan Islam pertama di Indonesia ditemukan di Aceh. Salah satunya adalah makam Sultan Malikulsaleh, pendiri Kerajaan Samudera Pasai yang meninggal tahun 1297. Dikatakan bahwa peran Kerajaan ini dalam penyebaran Islam di Malaka dan Nusantara teramat besar. Bahkan Sunan Ampel dan Sunan Giri yang sangat dihormati di Jawa berasal usul dari Kerajaan Pasai ini.
Masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda dianggap sebagai contoh terbaik dimana ajaran-ajaran Islam sungguh melandasi praktek-praktek kehidupan. Ungkapan, “adat bak Po Teumeureuhom, Hukom bak Teungku Syiah Kuala” memperlihatkan adanya dua pilar penting dalam kehidupan rakyat Aceh, yaitu Sultan Iskandar Muda dan Teungku Syiah Kuala (ulama) sebagai kepaduan antara adat (praktek hidup) dan hukum (syariat).
Dalam seluruh riwayat kesultanan di Aceh, prinsip dalam ungkapan di atas selalu berusaha diwujudkan, dengan raja/sultan sebagai rujukan untuk adat dan ulama untuk agama (syariat).
Masa perlawanan terhadap Belanda sekali lagi memperlihatkan bagaimana Islam sungguh merasuk dalam tindakan rakyat Aceh secara keseluruhan. Perang yang berlangsung hampir 40 tahun ini merupakan perang paling lama dan paling merugikan Belanda. Hal ini terjadi karena semangat para pejuang dan rakyat Aceh dibangkitkan dan digelorakan oleh nilai-nilai Islam yang sudah menjadi “living values”. Pada periode inilah terkenal Hikayat Perang Sabil yang membuat orang Aceh rela mati syahid untuk mengusir Belanda.
Periode Revolusi Nasional (1945-1949) menegaskan bahwa rakyat Aceh berhasil mengatasi sentimen “ke-Aceh-an” dan menjadi pendukung paling hebat berdirinya Republik Indonesia. Teungku Daud Beureueh pada tahun 1949 menyatakan, “Kesetiaan rakyat Aceh terhadap Pemerintah RI bukan dibuat-buat serta diada-adakan, tetapi kesetiaan yang tulus dan iklas yang keluar dari lubuk hati nurani dengan perhitungan dan perkiraan yang pasti”.
Tonggak-tonggak penting sejarah Aceh dengan jelas memperlihatkan Islam sebagai kekuatan spiritual rakyat Aceh. Kekuatan itu telah mewarnai perkembangan, kemajuan dan tindakan-tindakan yang diambil oleh rakyat Aceh. Secara ekstrem orang kadang mengatakan, “Islam adalah Aceh, dan Aceh adalah Islam, bagai dua zat yang tak terpisahkan”. Islam menjadi tidak butuh diformalkan (sebagai aturan baku negara) karena dia sudah menjadi “nafas hidup”.
Inkonsistensi
Aturan awal tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh, UU No. 24/1956, tidak sekalipun memakai istilah syariat Islam. Dalam UU No. 44/1999 lah pertama kali muncul istilah syariat Islam sebagai salah satu kewenangan otonom Provinsi Aceh dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam. Darimana datangnya gagasan formalisasi syariat Islam ini?
Rodd McGibbon cukup jeli menunjuk sesat pikir pemerintah pusat dalam upaya menyelesaikan konflik Aceh . Tulisannya dalam buku Verandah of Violence.The Background to the Aceh Problem [2006:315-351] memuat kritik yang menuduh hukum (syariat) Islam untuk Aceh sebagai produk deal politik antara pemerintah pusat (Jakarta) dengan elit-elit lokal Aceh. Islam dijadikan “komoditas politik”.
Menurut McGibbon, pemerintah pusat (Jakarta) selalu menganggap bahwa inti konflik panjang di Aceh sejak berdirinya GAM (Gerakan Aceh Merdeka) adalah konflik berdimensi agama dengan tuntutan utama penerapan syariat Islam. Bahkan ada politisi di DPR Pusat yang menganggap bahwa konflik Aceh masih ada kaitan dengan penolakan Pemerintah Indonesia atas tuntutan DI (Darul Islam) Aceh tahun 1959.
Ketika menyelesaikan konflik Aceh dan melumpuhkan GAM melalui kekerasan tidak berhasil, pandangan dominan di Jakarta saat itu adalah bagaimana melemahkan pengaruh GAM di masyarakat dengan memulihkan kedudukan penting yang dimiliki para ulama yang sejak lama memang merupakan ciri khas masyarakat Aceh. Inilah alasan yang mendasari keputusan mengijinkan Aceh “melaksanakan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan”.
Teuku Kamaruzzaman, salah satu perunding GAM, saat diwawancara oleh McGibbon mengatakan, “Ulama memang punya peran dalam bidang keagamaan, tetapi dalam konsep orang Aceh, ulama tidak memegang peran politis”. GAM dan SIRA (Sentral Informasi Rakyat Aceh) menilai sikap Jakarta yang menekankan syariat sebagai upaya membangun stereotip orang Aceh sebagai “extremis dan fundamentalis” Islam.
Motif berdirinya GAM sangat berbeda dengan motif pendirian Negara Islam Indonesia oleh DI (Darul Islam). GAM bersama organisasi-organisasi mahasiswa yang memperjuangkan kemerdekaan Aceh memang memakai simbol-simbol Islam, bahkan mengumandangkan Hikayat Perang Sabil dalam upaya mereka mendapatkan dukungan rakyat Aceh. Akan tetapi, “Mereka tidak mengejar tujuan yang bersifat keagamaan dalam bentuk negara Islam,” kata McGibbon.
Mc Gibbon menegaskan bahwa “pemberian” syariat Islam adalah bukti ketidaksediaan Pemerintah Pusat untuk mengakui bahwa inti dari konflik Aceh adalah ketidakseimbangan pusat-daerah (kerakusan pusat menyedot kekayaan Aceh) dan pelanggaran hak asasi manusia yang parah.
MoU Helsinki yang telah mendapat banyak pujian sebagai tonggak perdamaian Aceh juga tidak menuntut syariat Islam. Isinya lebih fokus pada partisipasi politik dan ekonomi. Bahkan MoU Helsinki yang menetapkan syarat perlunya UU baru tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa hal kebebasan beragama tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal kebebasan beragama tidak dituntut oleh GAM.
Akan tetapi UU No. 11/2006 menetapkan pelaksaaan syariat Islam (kebebasan beragama) sebagai kewenangan Pemerintah Aceh. Inkonsistensi ini “bagai mengirim api dalam sekam” yang berpeluang menyulut konflik baru sesama orang Aceh. Titik-titik apinya sudah jelas.
Dengarlah, misalnya, ancaman (peringatan) dari Muadz Munawar, koordinator aksi Forum Komunikasi untuk Syariah (FOKUS) waktu mendatangi gedung DPRA untuk mendukung pengesahan Qanun Jinayah (Senin, 14/9/09), “Masih ada agen-agen asing yang berusaha menggagalkan Qanun ini. Siapapun yang berusaha menolak Qanun Jinayah adalah musuh Islam”. Tinggal selangkah lagi untuk mengatakan, para musuh Islam adalah kafir dan mati melawan para kafir adalah shahid.
Janganlah memberi kepada Aceh apa yang sudah dimilikinya sejak dahulu kala: syariat Islam. Tetapi berilah apa yang masih rakyat Aceh butuhkan dan minta: keadilan dan kesejahteraan.



















Setuju dgn tulisan di atas. Apa yg Aceh minta bukan itu yg diberikan oleh pusat. Ibarat anak minta mobil sama ayah, oleh ayah dikasi gambar mobil utk anak, jd anaknya lale sndri tengok gambar.
Ya, konflik Aceh bkn masalah penerapan syariat, ketidakadilan dan kerakusan pusat adalah penyebabnya..
Sbnarny jln mnuju k roma msh pnjang sang gladiator prlu brsiap siaga slalu klo lh ad rmai org kita mnyadari yg dbrikn indonesia cma skdar gmbarn mgkn prjnjian mou helsinky tk trsandung sbgni bhkan poin2 yg trcntum di dlm ny bgai sbuah crita novel amt gairah kla d bca trlalu sulit tuk di ungkapkn bk cerita mistery happy ending tpi cbalh tnya dri kta ndri bnar kh cra sbgni yg mmbolehkn jln mnuju ke roma akn cpat tiba atau msh ad cra lain wlo sang gladiator tk sgagah sbgmana yg di hrapkn stidakny ad pmbuka jln yg dpt mngesan kbradaan kota roma..
Tapi kita tdk menuju roma dlm arti sbnarnya he3x. Beutoi ken rakan?
it is our goal and dream for the greater good to benefit of Atjeh. Peace
bila kita menganalisa sejarah perang aceh aceh wajarlah ada qanun islam sbb:
kata2 yang di kampanyekan pada awal gerakan GAM, GAM mengampanyekan segala sesuatu yg di laksana RI itu salah, berdasarkan AGama islam
baik di segi <<EKONOMI,SIMBOL NEGARA, PEDOMAN NEGARA,dll.
Roma sbg gmbarn cit tgk raja..sleum lon k’droe neh…aceh lbh klasik dri roma sbb kupiah paih paih wteh ulee nye kupiah di roma ken s jmpoet2…mka jih roh han roh jeut getueng ke bliteê hahaha
Jelas terlihat penulis berputar-putar mencari2 alasan pembenaran dalam menentang hukum Allaah.
Mestinya analisa dilakukan secara ilmiyah sbgmn para Ulama telah berupaya maksimal menyimpulkan seluruh dalil2 nash, shg tidak terjadi mengambil sebagian dalil dan membuang sebagian dalil.
Kita ini hidup dialam semesta milik Allaah dan Allaah telah mewajibkan seluruh kita utk merujuk kpd Al-Quran & Sunnah. Maka seluruh aturan manusia apapun tidak ada artinya sama sekali jika bertentangan dgn Al-Quran & Sunnah. Bukankah seluruh kita hidup menumpang dari pemberian Allaah, Apakah anda kira kita hidup diplanet atau alam ciptaan kita sendiri.
Sangat menyedihkan, Semestinya berlajar dulu sebelum bicara semaunya atas nama Islam, atas nama Allaah.
jangan lupa aceh masih dalam negara kesatuan indonesia, jadi tak bisa memaksakan Alquran sebagai pedoman.Bagaimana kalau nanti injil dipaksakan jadi pedoman.
Tuan zaini klo injil di pksakn brmakna anda tdk mngerti tata cra hdup serukun…tngok majority ny donk..
Alam semesta ini milik Tuhan Yesus maka berpedomanlah ke Injil agar kita semua mendapat kasih sayangNya
To: Zaini
Bgmn mungkin Yesus (Nabi Isa) dikatakan Tuhan?, Di injil pun Nabi Isa mengaku lemah sangat tunduk dan takut kpd Allaah. Kalau Ia berkuasa lantas mgp ktk disalib injil meronta meminta pertolongan, “Eli eli ma sabaktani”.
Hidup ini hanya sekali maka pelajari dulu sebelum menentukan pilihan agama.
Dan terbukti sy temukan byk sekali kesalahan dlm injil saat ini bahkan diawal2 Bab Kejadian (Genesis), shg tidak mungkin injil skrg ini masih asli dari Allaah pencipta alam.
Ketahuilah kami ummat Islam lebih berhak & sgt mnghormati Nabi Isa (Yesus) karena beliau termasuk Rasul utusan Allaah, tetapi dgn mukjizat yg dimilikinya kaum nasrani mempertuhankannya.
Kelak ketika Nabi Isa turun lagi ke bumi, justru beliau akan meneruslkan syari’at yg dibawa Nabi akhir zaman Muhammad Rasulullaah.
Kalau anda ingin lihat bukti2 bahwa Al-Qur’an benar2 murni dari Allaah, secara science maka silakan baca buku Maurice Buccaile “The Bible The Qur’an and Science Modern” sdh diterjemah dlm berbagai bahasa termsuk melayu.
Anda juga bisa baca bukti2 kepalsuan kitab injil saat ini dari buku “The Choice” by Ahmad Deedat, seorang Syeikh dari Afrika yg lebih hapal injil dari para pendeta/pastur sekalipun. Kalau Qur’an beliau sdh hafal lebih awal.
Kalau anda mau objective adil maka InsyaAllaah kita bisa berdiskusi santai untuk membuktikan mana kitab suci & agama yang benar.
Bgmn mungkin kita mau mempertaruhkan keselamartan akhirat kita kpd tokoh agama, orang tua atau siapapun juga, padahal resikonya kekal lebih dari trilyunan tahun hidup didalam api neraka.
Selamat berjuang mencari kebenaran, Semoga Allaah senantiasa memberi saya, anda dan kita semua taufiq & hidayah agama yg diridhaiNYA, Aamiin.
Note: Agama apapun yg ingin kitabnya dijadikan std hukum, maka terlebih dahulu harus bisa membuktikan kebenaran mutlak kitab sucinya, sbgmn Al-Qur’an.
stuju ma pa yg dah d tulis di atas…
smoga aceh ke depan na lebih baik lagi..AMINN
Lima tahun tsunami
Saya setuju dg pndpat penulis diatas bahwa penegakan syariat islam bknlah tujuan utama drpd pemberontakan GAM akn ttp hl trsbut hnyalah dijadikan alasan dmi menyemangati dan mencari prlndungan drpd masyarakat aceh..
Dan memang bnar yg dibutuhkan masyarakat aceh skrg adlh keadilan dan kesejahteraan tp keadilan dan kejahteraan tdk akn trcpai di aceh apabila ULAMA dan UMARA masih blm sependapat dan sejalan..karena saya,anda,dan kta smw tw bhwa islam tlh mndarah daging dan membudaya dalam segala aspek khidupan masyarakat aceh,baik adat,tradisi,ideologi,maupun hukum,,tp kita lihat aceh skrg tdk sama lagi dg aceh yg dulu..stdk@ diaceh skrg trdpt 2 kelompok yg saling berlawanan arus..kelompok yg pertama adlh org2 yg msih mnjunjung tingi nilai kultural aceh masa lampau,, wlaupun diaceh tdk scara dhahir diterapkan syariat islam mrka tlh mnerapkannya secara kaffah didalam setiap amaliah mrk,adat mrka,dn jiwa pribadi mereka..mrka adlh org2 yg ingin melihat aceh skrg sm sprti aceh lampau{dalam segi ketaatan masyarakat trhadap agma}..mrka akn brsh dg jiwa dan raganya utk membawa kmbali ap yg tlh drampas dari aceh {dalam artian aspek khidupan@ tdk lg brlndaskan islam}..sdgkan kelompok ke2 brpndapat masa lalu hanyalah secuil kenangan saja..mnrut mrk aceh tdk akan maju dg masyarakatnya yg hanya terpaku dan berbanga diri dg khebatan masa lampau,,mereka tdk peduli akan nilai2 kultural yg tlh ditanamkan oleh ENDATU UREUNG ACEH itu sndri..mrk cndrung ingin melakukan perubahan2 besar trhadap aceh walaupun hrus bertentangan dg ADAT BAK PO TEUMEURUHOM HUKOM BAK SYIAH KUALA yg merupakan sumber pegangan masyarakat.yg pntgng bg mrk aceh harus maju seiring berkembangnya negara di belahan dunia lain
ideologi mereka sudah berubah sama persis seperti ideologi2 orientalis barat..
Inilah cikal bakal terjadinya pertikaian baru apabila tdk diselaraskan dg jalur hukum yg dipegang oleh mayority masyarakat.kalau tdk keadilan dan kesejahteraan adalah mimpi besar yg mustahil untk jadi kenyataan..klo yg sudah2 konflik yg terjadi karena alasan di anak tirikan oleh pusat,mgkn kdpan akan ada konflik baru krn tdk sejalan ideologi
..apabila kedua kelompok ini belum mempunyai titik temu dalam satu garis yg sejajar maka sepanjang sejarah aceh akan berenang dalam lautan darah.
Jadi, menurut saya syariat islam adalah sangat pnting diterapkan di aceh mengingat utk mengembalikan marwah dan kegemilangan aceh seperti yg sudah trjadi dimasa2 silam…karena penyebab daripada kemajuan aceh masalampau adalah Ulama dan umara berada dalam satu payung,tp skrg bisa kita lihat bgaimana hubungan antara para pemimpin dg ulama tdk lg SABOH KHEUN SABOH PAKAT…
Tp walau bgaimanapun
yg pnting skrg adalah bagaimana mencari solusi dan antisipasi agar aceh tetap damai.
Bek le hai syedara tameuro darah sabe2 bangsa teuh,,kasep yg kana rakan dan syedara,,
bek le na ureung chet apui rhap minyeuk bensen,,
walaupun kalian menentang hukum Allah, yang pasti ia akan terus ditegakkan di Aceh. tidak perlu anda menolak formalisasi, karena tanpa formalisasi syariat di Aceh tak akan tegak.
mengapa aturan lalu lintas saja harus diformalisasi, padahal orang sudah tau apa yang menjadi keselamatan dirinya.
anda penulis artikel ini bodoh kali. atau anda membodohi orang lain.
orang aceh dah cerdas bung..