Friday, April 26, 2024
spot_img

Hukum Rajam Disahkan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat menjadi qanun, Senin (14/9). Qanun Jinayat tetap memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah. Sementara pihak eksekutif tetap menolak klausul tersebut.

Qanun Hukum Jinayat ini disahkan bersamaan dengan Qanun Acara Jinayat, Qanun Penanaman Modal, Qanun Wali Nanggroe, dan Qanun Perlindungan Perempuan. Qanun Jinayat disahkan melalui aklamasi, kendati dalam pandangan akhir fraksi, Partai Demokrat menolak klausul rajam tertuang dalam qanun.

Usai pelaksanaan salat asar, pimpinan sidang, Zainal Abidin, menanyakan kepada 30 lebih anggota dewan yang hadir apakah setuju mensahkan qanun-qanun ini. Secara serempak, anggota dewan menjawab “dapat”. Wajah sumringah terlihat dari sejumlah anggota dewan setelah Zainal Abidin mengetok palu pengesahan.

Bahrom M. Rasjid dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyebutkan, “Rajam tetap ada dalam qanun ini”.

Pihak eksekutif –yang mengajukan usulan pembentukan Qanun Jinayat ini– tetap menolak klausul rajam. “Posisi kita tetap bertahan bahwa rajam tidak dimasukkan ke dalam qanun,” kata Wakil Gubernur Muhammad Nazar usai pengesahan.

Nazar menyebutkan, Panitia Musyawarah DPR Aceh menyetujui pembentukan tim kecil yang terdiri atas kalangan eksekutif dan legislatif. Tim ini nantinya yang akan meninjau kembali qanun yang baru disahkan tersebut.

Namun, Moharriadi, dari Partai Keadilan Sejahtera, menyebutkan Qanun Jinayat yang telah disahkan tak bisa diganggu-gugat. “Kalau mau, pihak eksekutif bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Moharriadi kepada acehkita.com.

Kendati menolak klausul rajam masuk dalam qanun, Wakil Gubernur Muhammad Nazar mengaku akan menjalankan qanun tersebut.

“Kita berada dalam posisi dilematis. Apapun undang-undang yang disahkan, wajib untuk dilaksanakan. Tapi posisi kita tetap menolak rajam masuk dalam qanun. Jadi ini disahkan dengan catatan,” kata Nazar saat dihubungi. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU