Berita
Kaji Ulang Qanun Jinayat: Aparat
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Aparat penegak hukum di Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengkaji ulang qanun jinayat dan qanun hukum acara jinayat, karena kedua produk hukum dewan periode lalu itu masih terjadi perbedaan penafsiran sehingga sulit diimplementasikan di lapangan.
Permintaan aparat penegak hukum itu tertuang dalam rekomendasi setelah mereka melakukan workshop selama dua hari di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, yang berakhir, Minggu petang.
Workshop itu difasilitasi oleh Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) yang merupakan gabungan 16 LSM perempuan dan organisasi peduli hak asasi manusia (HAM) di Aceh.
Peserta workshop berasal dari unsur kejaksaan negeri, kepolisian, wilayatul hisbah, hakim pengadilan negeri dan advokat. Sedangkan, hakim syariat dilarang mengikuti acara itu oleh Ketua Mahkamah Syariah Aceh.
Mereka menyatakan, dukungan penuh terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh, tapi harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut aparat penegak hukum itu, kedua qanun yang telah disahkan DPRA pada 14 September lalu, belum sah sebagai qanun dari aspek hukum tentang pengesahan sebuah qanun sesuai Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh.
Untuk itu, pemerintah harus mengeluarkan pernyataan resmi tentang status hukum rancangan qanun itu sehingga tidak menjadi polemik dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang akan menganggu suasana damai di Aceh, tulis mereka.
Mereka meminta dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang yang lebih mendalam terhadap substansi kedua qanun itu karena banyak terdapat pengertian atau batasan jarimah yang multi-tafsir, tidak jelas, tidak koheren antara satu pasal dengan pasal lain.
Selain itu, kedua qanun tersebut “membuka ruang untuk impunitas bagi pelaku dan tidak mempunyai kepastian hukum sehingga sulit untuk diimplementasikan serta belum selaras dengan beberapa peraturan perundangan lainnya,” tulis mereka.
Dalam rekomendasinya, aparat penegak hukum di Aceh juga meminta pemerintah Aceh dan DPRA untuk meninjau kembali terhadap bentuk dan jumlah hukuman karena yang terdapat dalam qanun itu belum sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat Aceh serta belum adanya pengkajian mendalam baik dalam konsep Islam maupun hukum nasional.
Mereka juga merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan syariat Islam di Aceh dengan peningkatan pendidikan dan pemahaman terkait syariat Islam dan peningkatan sumber daya manusia baik masyarakat maupun penegak hukum serta penyediaan sarana dan prasarana penegakan hukum sehingga qanun yang akan dihasilkan efektif pemberlakuannya dan dapat memberikan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.[]
















kami pembela martabat aceh dan marwah aceh di serambi makkah ,maka parlemen aceh harus segera di sah kan qanun 2 rajam ini di aceh ,apalagi sekarang di aceh banyak orang berjudian ,pekosaan KKN masih banya di aceh ,hampir sama zaman dulu suharto ,maka DPRA harus segera disah kan ,kalou aceh mau berjalan negara yg maju seperti singapor and malaysia burunai darusalam ,makan undang 2 ini harus secepat nya di tuntas kan ,
cuma tiga kata, SAHKAN QANUN TERSEBUT!
Saya heran dengan orang2 yang menolak syariat dengan alasan politis yang mengatakan bahwa itu rekayasa dewan periode lalu, padahal apapun critanya, biar dari anjing sekalipun, syariat itu tetap harus ditegakkan.
Jangan hanya mengaku Islam tapi takut dengan syariatnya itu sama artinya dengan Abu Lahab. Bahkan lebih jelek dari Abu Lahab karena Abu Lahab gak mau masuk Islam karena ia paham betul konsekwensi dari ajaran Islam yang tak membolehkan minum arak, zina dan perbuatan2 haram lainnya sehingga ia memilih menentang Islam. Sedangkan di Aceh banyak ornag mengaku Islam tapi giliran disuruh menjalankan syariatnya, banyak kali alasan. Padahal karena ia takut gak bisa lagi korupsi dan gak bisa lagi bebas berzina.
Saya mndukung komentar di atas saya. Yg tdk terima qanun kan hny org2 yg takut dan sering brbuat salah
betoy nyan apaa lon..awak nyan chit sabee buet ma’siet ..makajih di peugeut qanun nyan bek di sahkan..gadeuh proyek nteuk..
tangkurak penegak hukum bangai nyan
yang pah na ta tuleh bak talak jih Aceh menerapkan syari’at islam.. Aceh dari jemeun keun ka merepkan syari’at islam..
irwandi akan menjadi musuh masyarakat aceh apabila hana di teken lom qanun nyan..hidupp ulama..hidup syari’at islam..
tgk iqbal njan dari pendukong partai njan talo baroesa. jadi kageujak ron ayat lam politik. jameun soehator lem pap jawa biasa dipeulaku le golkar di beking le si pai paleh! njan utak kadipaso ie bakong le amrika. lagee dipeuadu osama ben ladin ngon saddam heussin sama-sama islam le bush haha