Friday, March 29, 2024
spot_img

Mata: Pemilu Aceh Sarat Politik Uang

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pemilu 2014 di Aceh dinilai masih sarat praktik politik uang (money politics) dan penyalahgunaan fasilitas negara dan daerah. Hal tersebut diungkapkan dalam “Catatan temuan pemilu 2014 Aceh” berdasarkan hasil pemantauan relawan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sejak 1 Maret 2014 hingga hari pencoblosan (9 April) di enam wilayah pemantauannya.

MaTA juga menyayangkan panitia pengawas pemilu yang belum bekerja maksimal dalam mengawal pelaksanaan pemilu tersebut. Begitu juga dengan pemerintah daerah yang belum cukup netral dalam pemilu legislatif 2014 di Aceh.

Juru bicara MaTA, Hafidh, dalam konferensi pers terkait fokus pemantauan mereka tentang politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara, menyatakan, relawan MaTA mendapatkan 42 temuan selama proses pemantauan yang mereka lakukan selama sebulan. “Sebanyak 42 kasus ini tersebar di 6 kabupaten/kota.”

Enam kabupaten/kota yang dimaksud yakni Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe dan Aceh Utara. Bireuen menjadi wilayah tertinggi terjadi pelanggaran politik uang dengan jumlah 10 kasus. Sementara Pidie merupakan wilayah terbanyak pelanggaran penggunaan fasilitas publik/daerah 7 kasus.

“Dari 42 kasus tersebut, 25 kasus di antaranya terkait politik uang. Sisasnya 17 kasus pelanggaran penggunaan fasilitas publik/negara,” papar Hafidh. Larangan memberikan uang atau materi lainnya dan menggunakan fasilitas negara tersebut tercamtum dalam UU No. 8 Tahun 2012.

Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun jenis/modus pelanggaran berdasarkan temuan relawan MaTA tersebut di antaranya membagi uang langsung pada saat hari pemilihan, membagi sembako gratis melalui forum keagamaan, mengadakan acara makan bersama dan bemberian bingkisan.

Selanjutnya, modusnya bersifat memberikan sembako gratis dari rumah ke rumah. Membangun biaya pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya. Mengadakan kegiatan pengobatan/pemeriksaan kesehatan gratis.

“Ada juga yang memberikan peralatan olahraga kepada kelompok sasaran, pemberian tropi untuk kegiatan keolahragaan, dan santunan anak yatim dan janda,” kata Hafidh. “Juga penggunaan sarana publik, gedung pemerintah dan kendaraan pemerintah bebas dipakai untuk mobilisasi massa.”

Berdasarkan berbagai temuan, Hafidh menyatakan, Panwas seharusnya sigap terhadap praktik-praktik money politics. Karena money politics itu sendiri sanksinya tegas, jika caleg itu diproses secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka caleg itu bisa gugur. “Tetapi ada prasyarat misalnya jika ditemukan tanggal 1, jadi ada batas 7 hari utk melaporkan, namun kalau lewat 7 hari dilaporkan maka akan kadaluarsa.”

Selebihnya, Hafidh menambahkan, partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelangaran dalam pemilu juga masih minim. Ada kekhawatiran di tengah masyarakat untuk menjadi saksi. “Masih ada kekhawatiran masyarakat setelah melapor, keamanannya siapa yg akan menjamin,” sebutnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU