Berita
Membelot ke GAM, Anggota TNI Diancam Seumur Hidup
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Asral (45), bekas anggota Koramil di jajaran Kodim Aceh Selatan, terancam hukuman penjara seumur hidup, karena membelot ke Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat menjalankan tugasnya sebagai pembela NKRI.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh, oditur militer mendakwa perbuatan Asral, melanggar sederet pasal di KUHPidana Militer dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Desersi.
Asral pun merasa keberatan dengan dakwaan itu. “Saya tidak bisa terima ini,” katanya pada Sidang kedua digelar di Pengadilan Militer, Banda Aceh, Senin (26/10).
Pasa sidang perdana 12 Oktober lalu, di tempat sama, Oditur Militer Kapten CHK Ojahan Silalahi mendakwa bekas anggota Koramil Samadua itu dengan dua dakwaan. Pertama ia dinilai melangar pasal 89, pasal 87 junto 88, pasal 87 dan pasal 148 KUHP Militer. Kedua, Asral dinilai mengingkari pasal 1 UU Nomor 12 tahun 1951.
Asral lari dari tugas dan menghilang dari kesatuannya sejak 10 September 1999. Belakangan diketahui, ia telah menanggalkan atribut TNI dan bergabung dengan GAM.
Enam tahun berlalu, ia resmi dipecat sebagai anggota TNI. Tanggal 19 Mei 2006, Kodim Aceh Selatan mengeluarkan surat pemecatan terhadap Asral.
Lazimnya sidang di Pengadilan Militer, terdakwa didampingi pengacara yang disipakan dari kalangan militer juga.
Tapi di sidang ke dua ini, Asral menolak didampingi pengacara yang telah disediakan Kodam Iskandar Muda. “Saya ingin menunjukkan pengacara dari sipil,” katanya.
Ia mengatakan, Komite Peralihan Aceh (KPA), lembaga tempatnya bernaung kini, sudah menyiapkan penasihat hukum dari kalangan sipil yakni, Kamaruddin, SH.
Mendengar keinginan terdakwa, pimpinan sidang Mayor CHK Gatut Sulistyo SH meminta terdakwa membuat pernyataan secara tertulis dan diberikan pada sidang berikutnya. Sidang dilanjutkan 5 November nanti. []
Sent from
It's time for a better tablet!
Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com
Tweet
















untuk petinggi GAM tunjukkan pada kawan yg telah berkorban,,,,,,,
Ada bbrp hal yg patut dipertimbangkan.
1). Kedua pihak telah sepakat utk berdamai, maka dgn semangat perdamaian tersebut ybs layak dibebaskan.
2). Rasanya orang yg berhati nurani tidak akan kuat membiarkan perlakuan mayoritas oknum TNI terhadap rakyatnya sendiri dimasa operasi. Pembantaian, perkosaan, dll, dll, sehingga pembelotan saat itu justru lebih bersifat manusiawi.
3). Jika TNI menganggap pelanggaran besar, maka penegakan hukum atas kezaliman dimasa operasi militer haruslah lebih prioritas untuk ditegakkan terlebih dahulu.
4). Dan yang terpenting, seluruh kita, hakim, panglima dan presiden sekalipun akan disidang oleh pengailan yg jauh lebih menakutkan diakhirat kelak. Dan dunia ini pasti sgr kita tinggalkan dlm wkt tdk lama lagi.
Wallaahualam.
Saya rasa sebagai manusia yang berhati nurani, melihat perlakuan TNI terhadap rakyat aceh saat itu, wajar jika dia membelot ke GAM. TNI sendiri, kenapa tidak mengusut kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggotanya yang lain, seperti pemerkosaan terhadap wanita2 aceh, penghilangan nyawa warga sipil yang tak bersalah, penculikan dan penganiayaan, dst….