BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Nasional Aceh menolak hasil rekapitulasi suara di beberapa kabupaten/kota di Aceh. Penolakan itu disampaikan PNA dalam rapat pleno penghitungan suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan Aceh di gedung DPRA, Kamis (24/4/2014).
PNA menolak hasil pemilu di Kota Sabang, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Timur, Kota Langsa, Gayo Lues.
Ibnu Khatab, utusan PNA di rapat pleno penghitungan suara, menyebutkan, penolakan itu didasari pada kecurangan yang terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, PPK, hingga rekap di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Ibnu, rekap suara yang dilakukan di beberapa panitia pemilih kecamatan tidak berlangsung transparan. Bahkan, rekap suara dilaksanakan tanpa kehadiran saksi partai.
“Baru setelah rekap suara dipanggil saksi. Lalu ketika saksi meminta diperlihatkan form C1, PPKS tidak mau memperlihatkannya,” ujar Ibnu Khatab kepada acehkita.com, Kamis sore.
Ibnu juga menyebutkan, para penyelenggara pemilu tidak bertindak netral dan adil dalam menyelenggarakan pemilihan. “PNA dirugikan,” sebut Ibnu. “Kami berharap kepada KIP dan Bawaslu agar pemilu ini benar-benar jujur, adil, dan damai.” []