Saturday, April 20, 2024
spot_img

Pengadilan Tolak Gugatan Walhi soal Rawa Tripa

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terkait izin perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan Gubernur Aceh kepada PT Kallista Alam di rawa Tripa, Nagan Raya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Darmawi, menyebutkan gugatan yang diajukan Walhi ditolak. Sebab, PTUN tidak berwenang untuk mengadili gugatan ini karena para pihak belum menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Kami menyarankan kepada para pihak untuk menempuh upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan terlebih dahulu,” kata Darmawi usai membacakan amar putusannya di PTUN Banda Aceh, Selasa (3/4).

Seperti diketahui, pada 25 Agustus 2011 Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan izin No 525/BP2T/5.322/2011. Dalam izin itu, Gubernur memberikan izin kepada PT Kallista Alam untuk membuka lahan perkebunan seluas 1.605 hektar di areal lahan gambut Tripa yang berada di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Walhi menilai izin yang dikeluarkan Gubernur tak sesuai prosedur. Apalagi hutan rawa gambut Tripa terletak dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Di sana juga tempat berkembang biak aneka ekosistem, seperti orang utan.

Masyarakat yang bermukim di sekitar Rawa Tripa juga melancarkan protes. Ibduh, kepala Desa Sumber Bakti, mengatakan, akibat pembukaan areal perkebunan oleh PT Kallista Alam menyebabkan debit air sumur di permukiman penduduk menurun drastis.

“Kawasan ini juga menjadi rawan banjir. Rawa Tripa itu menjadi sumber kami mencari nafkah. Dengan dibuka perkebunan itu, tempat kami mencari nafkah terancam,” kata Ibduh kepada acehkita.com yang mengunjungi daerah itu akhir tahun lalu.

Walhi menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim ini. “Kita akan banding. Putusan hari ini menyebabkan kerugian di kalangan masyarakat, bukan hanya di Aceh, tapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, kita akan kehilangan dana kompensasi REDD dari Pemerintah Norwegia sebesar USD 1 miliar,” ujar Kuasa Hukum Walhi Kamaruddin.

Sementara Kuasa Hukum PT Kallista Alam Firman Azwar Lubis mengaku puas dengan putusan majelis hakim. “Putusan itu sudah benar. Kita tidak merusak lingkungan dengan pembukaan areal perkebunan sawit ini,” ujarnya usai persidangan.

Pemerintah Aceh juga menyambut baik putusan ini. “Artinya, izin yang kami keluarkan sudah sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar hukum,” kata Saifullah dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU