Berita
Penyusunan Qanun Rajam Langgar MoU Helsinki
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Penyusunan dan pengesahan Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Acara Jinayat serta sejumlah qanun lain oleh DPR Aceh periode 2004-2009, ternyata melanggar kesepakatan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki.
Dalam Nota Kesepahaman, poin 1.2.4 disebutkan bahwa sampai tahun 2009, legislatif Aceh tidak berkewenangan untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan tanpa persetujuan Kepala Pemerintahan Aceh.
Demikian dikatakan Ketua Sementara DPR Aceh Hasbi Abdullah kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jumat (30/10).
Hasbi menyebutkan, produk hukum di Aceh baru dianggap sah jika telah disetujui oleh legislatif dan eksekutif. Aturan main ini juga dituangkan dalam Undang Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pada Pasal 23 ayat (1) huruf (a), yang berbunyi “DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: (a) membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama”.
Parlemen Aceh periode 2004-2009 mengesahkan Qanun Rajam –beserta empat qanun lain– pada 14 September lalu. Gubernur Irwandi menolak menandatangani Qanun tersebut karena memuat klausul rajam sebagai sanksi bagi pelaku zina yang telah menikah. Gubernur beranggapan, qanun yang diserahkan kepadanya untuk ditandatangani masih bersifat rancangan.
DPR Aceh baru yang dilantik pada 30 September lalu juga menganggap bahwa qanun itu masih bersifat rancangan. “Kami masih menganggap itu sebagai rancangan. Tidak perlu dibesar-besarkan lagi,” kata Hasbi.
Hasbi berjanji akan membahas ulang Qanun Rajam dengan menjaring aspirasi dari banyak kalangan, terutama ulama. []
Sent from
It's time for a better tablet!
Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com
Tweet
















itu macam lah baru betul berpegang pada MoU jangan buat undang undang Aceh hanya berpedoman pada undang pusat saja.Semoga Aceh kedepan ada perbedaan peraturan sebab phon Lamteh dua Jeneva nyang keulhee teuma baro Helsinki, meunyoe nyang keulhee pih hana wasee …..Sang ka u PBB payah tateuka …Homhai teungku.
setuju kanun jinayat bertentangan dgn mou halsinky. dan mantan DPRA periode 2004 2009. gk ada krjaan asyik buat mslah aja. dasar pecundang.
Hukum islam akan berdiri di aceh, camkan itu wahai salibis! Mebatalkan hukum islam dapat memicu kekerasan yang mematikan! By Fdefence
bapak DPRA yang kusayang jangan membuat hukun asal timang dalam kepala sendiri,, mantang mantang bapak DPRA pandai ngaji,,gara gara hukun rajam yang di perlakukan DPRA lama boleh berubah hukum keseluruhan nanti itu jangan main main bung.. sendiri mau ingat ya hehehe
HUKUM ISLAM AKAN BERDIRI DI ACEH WAHAI BELIBIS! ASAL DITEMPUH DENGAN CARA DAMAI DAN POLITIK SANTUN. MEMBATALKAN HUKUM ISLAM KARENA ADA HUKUM LAIN YANG LEBIH ISLAMI ADALAH SAH! SEBAB ISLAM RAHMATAN LI’ALAMIN BUKAN RAHMATAN LI PALESTINA ATAWA ARABI. KEKERASAN HANYA OMONG KOSONG KECUALI ADA PROVOKATOR FUNDAMENTALIS YANG MEMIMPIKAN SORGA DI BUMI PADAHAL SORGA TAK BISA DIBANDINGKAN DENGAN APAPUN YANG ADA DI DUNIA INI!
Kiban yang get lah. Yang penteng bek meulho sama keudroe droe. Ji khem gob, malee teuh. Ka jameun kon jipeu bangai, jinoe bek lee.
HUKUM ISLAM WAJIB BAGI ORG ISLAM,PEMIMPIN MAUPUN RAKYATNYA BUKAN TUK ORG ACEH..TAPI TUK ORG ISLAM.
KARENA ISLAM ADALAH DIN WADAULAH, BILA HUKUM ISLAM DI ABAIKAN OLEH ORG ISLAM BAIK PEMIMPIN MAUPUN RAKYATNYA,, MAKA: AKAN TERJADI HAL2 YANG TIDAK DI INGINKAN SEPERTI NEGARA2 ISLAM DI TIMUR TENGAH.
BILA KITA MENGARAHKAN PANDANGAN KITA KE TIMUR TENGAH,AKAN TERLIHAT NEGARA YANG PALING DAMAI DI SANA ADALAH IRAN MENGAPA?
KARENA PEMERINTAH ISLAM MASIH TAAT KEPADA AGAMA DAN TUNDUK KEPPADA ULAMA
BILA KITA MENGANALISA MUSTAHIL PRESIDEN MAHMUD AHMADINEJAD MENJADI PRESIDEN KEDUA KALI ,KARENA SEBAGIAN MASYARAKAT MENOLAK NYA
AKAN TETAPI KETIKA ULAMA BERBICARA MEREKA MEMBENARKAN APA YG DI KATAKAN ULAMA SBB ULAMA ITU BENAR, AKAN TETAPI DI ACEH LAIN HAL NYA ,KITA YG MENOLAKNYA DENGAN ALASAN MELANGGAR HAM, HUKUM NASIOANAL,HUKUM INTERNASIONAL DLL,BILA KITA TANYA PADA DIRI YG MENOLAK SUDAHKAH KITA KOMFRMSI KE PADA ULAMA?
MAKA HATI YG MENJAWAB, MEMBOHONGI ORG ITU MUDAH MEMBOHONGI DIRI SENDIRI??????????HE HE
KE ULAMA DULU JANGAN ASAL MENOLAKNYA ATAU MENAFSIR KATA2 ULAMA DENGAN SEMBARANGAN