Berita

Polisi Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja

Oleh: Yaslia - 29/06/2010 - 17:12 WIB

LAMTEUBA | ACEHKITA.COM — Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 11 hektar di perbukitan Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Selasa (29/6). Ladang ganja yang dimusnahkan tadi siap dipanen. Sebelum pemusnahan ladang, polisi telah menangkap tiga petani ganja.

Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Fajar Prihantoro memimpin operasi pemusnahan ladang ganja ini. Sekitar 200 warga Lamteuba ikut bersama-sama polisi dalam memusnahkan tanaman haram ini.

Sebagian besar batang ganja dimusnahkan di ladang dengan cara dibakar. Sedangkan sejumlah lainnya diangkut ke Mapolda Aceh sebagai barang bukti.

Lokasi ladang ganja sekitar 10 kilometer dari permukiman warga. Untuk mencapai ke sana, harus menggunakan mobil double gardan dan juga melewati jalan setapak.

Kepala Polda Aceh Irjen Fajar Prihantoro mengatakan, sepanjang 2010 polisi telah menemukan 95 hektar ladang ganja di seluruh Aceh. “Kita akan terus gencarkan operasi,” kata Kapolda.

Pekan lalu, polisi menangkap tiga warga yang menaman ganja. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tiga warga ini, polisi kemudian melancarkan operasi hari ini.

Awal pekan lalu, polisi bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi Aceh memusnahkan ganja 1,2 ganja kering dan 56 gram sabu-sabu. []

------
Sent from

It's time for a better tablet!

Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com



Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar


 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.