Berita
Polisi Penembak Tentara Dituntut 10 Tahun
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Briptu Yasir Arafat, terdakwa penembak anggota Kodim 0101/Aceh Besar Serka Ismail Lopa, dituntut pidana 10 tahun penjara. Perbuatan anggota Samapta Polda Aceh yang berujung pada hilangnya nyawa prajurit TNI itu, dinilai memenuhi unsur tuntutan subsider dan melanggar pasal 338 KUHP.
“Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana 10 tahun penjara,” kata Surya Denta SH, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (31/3).
Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan hukuman mati.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah terkait masalah hukum sedang yang memberatkan, korban merupakan tulang punggung keluarganya,” kata JPU Surya.
Mendengar tuntutan tersebut pengacara terdakwa Aulia Rahmat meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan tertulis terhadap tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai M Arsyad Sundusin SH menunda sidang hingga 7 April mendatang.
Pantauan acehkita.com, sidang yang dimulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB itu, berjalan tertib. Meski demikian, sidang kesembilan kasus penembakan anggota TNI itu, juga diramaikan dengan peserta sidang dari perwakilan hukum, Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, Kodim 0101/AB, Yonif 112/DJ, serta istri korban maupun warga Desa Cot Lamkuweuh, Meuraxa. []
Sent from
It's time for a better tablet!
Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com
Tweet
















Alenia terakhir okeh juga tuh….
Ini namanya sekaligus berita prediksi….
Berita terduga ditambah prediksi berita tak terduga
Semoga tak terjadi Lah….!
apa lambak ,,bagusnya kamu jadi redaktur
Acehkita.com saja atau membuka media baru
seperti Acehkita,,atau serambi ind,,dan semacamnya,,atau media tv lokal yg dapat menyorot ketimpangan2 yg terjadi di kampung dan di kota..sehingga dapat memajukan daerah dari ketertinggalannya,,,kalo di negara maju
tv lokal paling berfungsi untuk mengkomplain
pemerintah atau pihak yg bertanggung jawab
atas ketimpangan2 yg terjadi,..di desa dan di kota..
Oh . , hana lé lawan . Sama keudroe_droe laju, ha. . Ha. .ha. . .ha
Insya Allah
thanks asoe nangroe
Saya sependapat juga dengan asoe nanggroe.kajeut tabuka saingan nyoe untuk mengimformasikan kepada masyarakat kita.
Kalo Lambak jadi redaktur jangan2 media dia sering buat berita2 sangsi, palsu dan penuh dugaan keliru.
Bisa bangkrut dan tutup kantor medianya digugat orang…
Ngak jadi ah…. ada yg pendengki seh……
Hehehehe
Dikritik gitu aja langsung keder… mesti punya semangat dong, ayo kamu bisa (or NOT)
Ngak jadi, ngak jadi aahhhhhhhhh…heeeee
ada yg dengki seeeehh dan jadinya malas aja berhadapan ama Pendengki !
Pue roh haba Apa Lambak,,,golom muprang ka mengalah,,,.!
Hai Apa Lambak bek neu peu male loen, hamboe laju… Pu hana teu ingat haba gure peugah dile..? Jangan kalah sebelum bertanding.
duk…duk keudroe mntoeng… kamoe tuha duk kalon2.. yg teumeugoen anuek muda
Bujang di rantau dan Ayahwa Koh Takoe….
Menyeu lage nyan… Jiet Apa Lambak kalen peu yg awak droe peugah… Insya Allah ken keu Apa Lambak tapi beu jroeh ke tanyou mandum… Kadang ureng yg hana meuphom masaalah tapi meyak peuhancu lom tanoh geutanyo harus tahadapi ngen cara lage nyan….. Menyeu teungku GM peugah haruslah ”taktis”. Awai jipeuget kontes waria. Habeh nyan dipakuru lom ureng aceh ngen ureng jawa. Padahai tanyou ken ka dame… Insya Allah menyeu tanyou sabar dan taktis beu jroeh keuh keu tanyo mandum beh…. Teurimenggenaseh
Jangan la merajuk Apa Lambak,sy cuma bergurau saja,sy liat komen di rubrik2 lain dah pada panas smua sy mau masuk gk ada bahan di rubrik ni ada bahan sy masuk la buat bercanda biar suasana rilexs sikit,,,
bAGAIMANA TIDAK SOPAN DLM PERSIDANGAN,BIAR HUKUMANNYA 10THN..(TANGGAPAN ATAS GAYA OKNUM POLISI YASER ARAFAT,TERDAKWA PEMBUNUHAN SERKA ISMAIL LOPA) SUDAH JELAS BERSALAH,KENAPA HUKUMANNYA SERINGAN ITU,,?CONTOHNYA SJ ADA SESEOANG MENCURI BUAH SEMANGKA,HUKUMAN 2THN PENJARA..APALAGI MERAMPAS HAK NYAWA SESEORANG,BETAPA S…AKITNYA,COBA HAL ITU DIALAMI KELUARGA SENDIRI,BGMNA TANGGAPAN SAUDARA..
BAGIMANA SELANJUTNYA KE 3 ANAK YATIM SAYA,SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEHIDUPANNYA DI MASA DEPAN,KARENA AYAHNYA DIRAMPAS NYAWANYA OLEH OKNUM POLISI BRIPTU YASIR ARAFAT.POLDA NAD. SAYA BUKAN KOMENTAR PADA SIAPAPUN,TP PADA DIRI SAYA SENDIRI.BUKTI DAN FAKTA DI MANA LETAK KEADILAN ITU…SAYA TIDAK SANGGUP UTK MENYEWA… PEMBELA DAN PENGACARA…SAYA HANYA SEORANG JANDA DENGAN BEBERAPA ANAK YATIM….