Berita
Qanun Rajam Berpeluang Loloskan Pelaku
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Qanun Hukum Jinayat atau Qanun Rajam yang disahkan anggota DPR Aceh periode 2004-2009 pada 14 September lalu, berpotensi meloloskan para pelaku. Penerapan Qanun ini dinilai tergesa-gesa justru akan menjerat pelapor, bukannya pelaku. Ini disebabkan karena sulitnya menghadirkan saksi yang adil.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengkhawatirkan pemberlakuan Qanun Jinayat berpeluang lolosnya pelaku, dikarenakan masyarakat dan penegak hukum belum siap menerapkan kedua Qanun Pidana Islam, sehingga menjadi bumerang bagi Aceh.
“Saya masih keberatan jika hukum rajam tetap dicantumkan dalam Qanun tersebut,” kata Irwandi di Banda Aceh, Selasa.
Qanun Jinayat menuai kontroversi karena memuat sanksi rajam bagi para pelaku zina yang telah menikah. Klausul rajam ini dimasukkan oleh tim perumus dari DPRA. Sementara draf qanun yang diajukan pihak legislatif sama sekali tidak mencantumkan hukuman rajam.
Irwandi meminta agar qanun tersebut dibahas ulang.
DPR Aceh hasil pemilihan April lalu sepakat mengagendakan revisi Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat.
“Orang Aceh belum siap menrima penerapan qanun itu,” kata Ketua Sementara DPR Aceh Hasbi Abdullah. “Seperti kata Abu Panton (ulama karismatik), rakyat Aceh masih perlu pemahaman tentang hukum rajam, dan sosialisasi sebelum hukum itu diberlakukan.” []
Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com
Tweet
















saya sepakat dengan perkataan abu panton, irwandi,dan hasbi abdullah.canada line.
saya sepakat dengan perkataan abu panton, irwandi dan hasbi abdullah.canadaline.
coba pak irwandi pikir ulang…..
memang susah terapkan rajam.
bukan di jaman kita ja
jaman dulu juga susah…
yang penting teken dulu…..
insyaAllah akan kita jalanlan siket2.
ngak bisa di generasi sekarang bisa di lanjutkan generasi mendatang
Kalo ingin tegakkan hukum maka Syariat Islam harus dijalankan demi kebaikan umat semesta alam, palagi di Nad yang merupakan Propinsi Islami dari Negara yang berpenduduk terbesar di dunia yang beragama Islam
Rajam dan gantung juga pelaku korupsi ya Tegku … Kami berdoa semoga Nad menjadi lebih baik dari masa lalu karena dipimpin oleh para Tengku yang mengerti dan mau menjalankan aturan agama Islam, Amin …
wahai Bapak Bapak yang dihormati sekalian kalau negara sudah aman dan kekuasaan daerah sudah ada .berfikirlah dengan akal sehat jika mencipta undang undang biarlah seiring dengan kesejahteraan rakyat Aceh. biarkan rakyat aceh yang sudah sekian letih dengan aneka derita supaya bisa menarik nafas lega untuk seketika.Apakah sekiranya Qanun jinayat yang bakal dilaksanakan mampu menuai kesejahteraan rakyat? jangan sesekali setiap undang ungdang hanya menyulitkan dan menyiksa batin orang lain karna tingkah laku bapak bapak.Mengapa wajib kita biarkan orang Aceh menjadi mangsa ? Renungkanlah orang Aceh sudah terlalu ramai yang hilang dan korban ,baik karna konflik maupun akibat bencana cuma yang tersisa hanyalah generasi yang TAHE BANTE .Sepatutnya ketika bangsa lain didunia sedang berjalan dengan santai ,tetapi bangsa Aceh wajib berlari untuk mengejar ketingngalan dalam semua aspek.Sebaiknya bagi bapak bapak bermusyawarah untuk melaksanakan dan menjalankan pogram untuk kesejahteraan rakyat terlebih dahulu turunlah kegampong gampong untuk menganalisa sendiri apakah rakyat memerlukan Qanun atau we atau ha . karna seseorang pemimpin tidak tergolong pandai jika tiada kebijakan dalam akalnyahidup untuk menciptakan rakyatnya hidup sejahtera.