Berita
Rancangan Qanun Penyiaran Hambat Kebebasan Pers
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Rancangan Qanun Program dan Isi Siaran Lembaga Penyiaran di Aceh yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers. Salah satu poin yang diatur qanun ini yaitu penyensoran terhadap lembaga penyiaran di provinsi yang menerapkan syariat Islam ini. Bahkan, lembaga penyiaran juga diharuskan menyiarkan secara langsung salat Jumat.
Sejumlah poin yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan lembaga penyiaran dan pers termaktub dalam pasal 12 ayat (1). Di situ disebutkan bahwa “Isi siaran dalam bentuk film, sinetron, iklan, program komedian, musik, klip video, program features/dokumenter, dan ilmu pengetahuan produksi dalam negeri, asing, dan lokal, yang bukan siaran langsung sebelum disiarkan oleh lembaga penyiaran wajib memperoleh tanda lulus sensor”.
Tanda lulus sensor ini dikeluarkan oleh Badan Sensor Film Daerah Aceh atau Badan Pembinaan Perfilman Daerah Aceh.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Banda Aceh Mukhtaruddin Yakob saat dimintai komentarnya menyebutkan, rancangan qanun itu bertentangan dengan semangat kebebasan pers. Padahal, Undang Undang No 40/1999 tentang Pers tidak mengatur soal penyensoran terhadap karya jurnalistik, seperti feature.
“Di UU Pers tidak ada penyensoran dan pembredelan,” kata Mukhtaruddin. “Rancangan Qanun Penyiaran ini aneh, karena mengangkangi aturan yang lebih tinggi (undang-undang –red.).’
Mukhtar menambahkan, sejak reformasi pemerintah telah menghapus aturan yang mengharuskan media menyensor materi siaran dan produk jurnalistik yang akan disampaikan kepada publik.
Selain mengatur soal penyensoran, draf qanun ini juga mengharuskan lembaga penyiaran untuk menyiarkan salat Jumat secara langsung. Lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan kegiatan rekonstruksi tindak pidana, kasus mesum, dan pelecehan seksual. Di pasal lain juga disebutkan bahwa media penyiaran dilarang menyiarkan program penggalangan dana selain untuk kepentingan agama Islam.
“AJI melihat rancangan qanun ini membelenggu kekebasan pers dan akan menimbulkan justifikasi oleh regulator di daerah dalam mengenakan sanksi terhadap lembaga penyiaran,” kata Mukhtar. “AJI meminta agar DPR dan Pemerintah Aceh mengabaikan rancangan qanun ini.” []
Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com
Tweet
















hmm.. bukan baru kali ini aturan-aturan bikinan aceh mengangkangi aturan yang lebih tinggi… entah saking kepintaran atau kurang kerjaan… mungkin juga bentuk pembangkangan??
Pejabat Komisi Penyiaran Independen Aceh perlu diberikan pemhaman kembali tentang Undang-Undang pres. barang kali pejabat KPI Aceh belum membaca dan memperoleh UU pres ala reformasi. atau jangan-jangan pejabat KPI Aceh yang baru ini tidak mengerti sama sekali UU pres dan kode etik wartawan. he e e
Saya sangat mendukung perancangan Qanun Penyiaran, Karena Kebebasan Pers Sekarang sudah tidak ada aturan lagi. Lihat saja Koran Serambi dan Prohaba.
Peran Pers yang seharusnya Mendidik,Kontrol Sosial dan Hiburan tidak sepenuhnya lagi berlaku.
Yang ada hanya untuk bisnis semata, rakyat Acehy dikorbankan.
Ingat Saudaraku, Kebebasan Pers hanya menguntungkan Penguasa Pers, bukan pekerja Pers alias Jurnalis.
Lihat Metro Aceh, Lihat Prohaba? apakah itu berita mendidik? lihat lagi judul Koran Serambi indon hari ini. bukankah seperti turut memperkeruh Suasana Aceh ayng Aman?
Sadarlah kawan2 Pekerja Pers. Janagan Jadi Budak Pengusaha Pers.
Tgk Bangsa Aceh, berapa fee yg Anda dpt dri program penggodokan qanun penyiaran itu..???? Anda hrs tau, itu semua proyek. Kalau mereka serius ingin berbuat untuk Aceh, qanun antikorupsi dan sanksi bgi pelakunyalah yg paling penting digodok dulu. Ini yg samasekali ga masuk dlam prioritas hingga sekarang.
Anda harus tau kalo upaya pembuatan qanun penyiaran itu hanya kedok untuk membungkam media, agar mereka bisa leluasa korupsi. Di qanun itu nanti di atur pasal pencemaran nama baik, jadi bagi media yg menyorot kinerja pejabat, bisa dituntut dengan pasal itu.
Itu semua ulah dari sebuah Partai munafik yg selalu menjual agama demi uang dan jabatannya. Anda harus objektif melihat permasalahan, kalau perlu sering2 diskusi dan sekolah lagi.
Jangan karena beberapa media sering menulis berita mesum, Anda ingin semua dibungkam. Itu salah kaprah namanya.
Pers dalam bekerja dilindungi UU no 4o seperti tersebut di atas dan terikat etika. Bagi yg merasa dirugikan bisa menuntut sperti diatur dalam UU itu. Jadi g perlu dibuat aturan lain, aturan yg sudah ada saja belum seluruhnya dipahami.
Jadi lageinyan keuh syedara, watei geuyue jak sikula bek lop yg puep. Neubaca secara keseluruhan dan neupahami saboh2 masalah beutuntas, seugolom neuvonis. Cukup sudah kita berpikir picik. Aceh Butuh orang2 cerdas sekarang, buka sok pintar.
Seharusnya Bukan menolak Mentah2 Rancangan Tersebut,,, tapi meminta Para perwakilan Jurnalis Untuk dilibatkan dalam Rancangan Qanun Tersebut. Kalau tidak sesuai Baru kita tolak.
Saya Dibayar Mahal untuk Qanun ini, Tapi lebih Mahal Lagi jika kawan2 Pers Mau melibatkan diri.
Asal Tahu Kawan…Media Juga terlibat dalam “kampanye Korupsi”.
Qanun Korupsi tidak diprioritaskan?
Kalau masalah korupsi, berarti masalah makan Uang dari pemerintah Indon-Jawa. Berarti Berlaku seperti hukum diindonlah. Apakah Indon Ga Ada hukum untuk para Koruptor?
untuk apa juga KPK?
Apakah Selama ini media tidak main ‘kotor’ dengan pemerintah/Pejabat? Apakah Dana Iklan itu 100% murni tanpa indikasi korupsi saat laporan?
Negeri ini Negeri Bangsat!
Negeri para Bedebah,
Semua harus di Olah.
['.... Mungkin juga bentuk pembakangan....?'' tulis Adek cici(t)
Adek cici(t), jangan mulai deh, jangan mau dijadikan agen kaum ultra nasionalis. Yg ngak pernah mau melihat rakyat Aceh hidup damai dan nyaman
sering sekali dari ''cicitan'' lah, perang akan dikorbabkan lagi]
TOLAK PENYENSORAN PERS ACEH !
Bikin Dukungan Tolak Qanun Penyiaran yang membelenggu PERS
qanun penyiaran aceh tdk bertentangan dengan kebebasan berpendapat. Pers ibarat air sungai yang mengalir, untuk bermanfaat bagi orang banyak harus dibina, sunagainya dibuat dan dibersihin, begitu juga media di aceh harus diisi nilai-nilai keacehan (islam) supaya bermanfaat u kemajuan bangsa aceh yang islami.
Assoc. Prof. Dr. Erman Anom (ahli media dan Komunikasi Massa)
Dewan Pakar Jurnal Ekonomic Univ. Al Muslimum, Bireun
Pendiri Universitas Islam Sulawesi Utara