Berita

Ratusan Guru Demo Pengadilan Tinggi

Oleh: Salman Mardira/ACEHKITA.COM - 01/04/2010 - 15:31 WIB

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ratusan guru dari Aceh Besar berunjukrasa ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, di Banda Aceh, Kamis (1/4). Mereka menuntut penangguhan penahanan bagi Irham Mahmud, guru SDN 1 Lampeunurut yang kini ditahan oleh Pengadilan Negeri jantho atas dakwaan pencabulan murid.

Aksi dimulai sejak pukul 11.30 WIB itu sempat menganggu arus lalulintas. Massa memblokir jalan SA Mahmudsyah yang berada di depan PT Aceh, sehingga arus lalulintas di sana terpaksa dialihkan ke jalur lain.

Mereka membawa spanduk, berorasi dan wirid yasin bersama di depan PT Aceh.

Saifullah, kordinator aksi yang juga Ketua PGRI Aceh Besar mengatakan, pihaknya meminta PT Aceh mendesak PN Jantho untuk menjadikan Irham sebagai tahanan luar. “Kalau memang nanti sudah terbukti dia bersalah dan bisa dibuktikan secara hukum, maka silahkan Irham ditahan,” katanya.

Irham ditahan PN Jantho usai menjalani sidang perdananya, 29 Maret lalu, atas tuduhan pelecehan seksual dilakukan terhadap seorang murid berinisial WH.

Kejadiannya Desember 2009. Irham sendiri waktu itu bonyok dianiaya Polisi di Poltabes Banda Aceh setelah dijemput ke sekolahnya dengan tanpa surat tugas penangkapan. Ironinya Polisi penganiaya itu kini hanya mendapat hukuman disiplin dari atasannya.

Hakim di PN jantho beralasan, penahanan itu agar ia tak melarikan diri, tak melarikan barang bukti serta tak mempengaruhi para saksi.

Menurut Saifullah, alasan itu tak kuat. “Sangat tidak mungkin melarikan diri. Semua barang bukti, seperti baju olahraga sudah sama Jaksa. Sedangkan saksinya ya orangtua murid itu, bagaimana kita pengaruhi,” ujarnya.

Buntut dari penahanan Irham, sejumlah guru SD di Aceh Besar mogok mengajar sejak Senin lalu. Ribuan murid terlantar.

Tak lama beraksi, beberapa perwakilan massa diizinkan masuk dan diterima oleh Ketua PT Aceh Roslya Hambali. Ia mengatakan tak berwenang menangguhkan penahanan itu. “Kami hanya bisa memediasi,” katanya.

Pertemuan itu berbuah hasil. Pihak PT Aceh langsung menghubungi PN Jantho, meminta ditinjau kembali surat permohonan penahanan luar bagi Irham diajukan PGRI Aceh Besar.

PN Jantho kemudian bersedia memenuhi keinginan para guru. Usai mendengar kabar itu, massa bubar, sekitar pukul 13.00 WIB. Mogok mengajar pun akan berakhir.[]


Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com


Share on Tumblr

Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Ada 3 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

  1. John - April 1st, 2010 - 15:57

    yachh… demo sih boleh-boleh saja tapi jangan dilentarkan muridnya… kan sayang.. gara2 masalah sepele harus korbankan murid..

  2. Zaelani - April 2nd, 2010 - 01:41

    ada aja seorang orang tua murid yang menuduh gurunya melakukan hal yang tidak jelas permasalahannya..
    apakah dia tidak pernah sekolah ya…?….

  3. Apa Lam Bak di Cot Keung - April 2nd, 2010 - 07:25

    Polisi dilarang arogan. Jangan petantang-petenteng….!

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar


 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.