Friday, April 19, 2024
spot_img

Sidang Pansus KIP Sempat Memanas

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pertemuan Panitia Khusus IV DPRA dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) usai salat zuhur sempat diwarnai ketegangan. Suasana memanas itu dipicu pernyataan Anggota KIP Aceh Teungku Akmal Abzal yang menggugat pernyataan Ketua Pansus IV DPRA Adnan Beuransyah pada persidangan sebelumnya.

Saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Pansus, Akmal mengkritik pernyataan Adnan Beuransyah yang menyebutkan bahwa uji materi terhadap undang-undang –termasuk UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh– merupakan hak setiap warga negara.

“Saya tidak sependapat dengan Ketua Pansus. Seharusnya kita harus mempertahankan agar UU PA tidak diutak-atik, termasuk oleh empat orang yang mengajukan judicial review Pasal 256 UUPA tentang calon independen,” kata Akmal.

Akmal juga menyitir sikap sejumlah anggota dewan yang selalu menyelipkan kata-kata ancaman dalam pernyataan mereka pada dua persidangan sebelumnya. Menurut Akmal, dalam surat yang mereka terima, agenda pertemuan dengan Pansus IV DPRA adalah rapat kerja.

“Namun di sini kami seperti terhukum. Ada yang bilang kami diadili. Sehingga dua malam lalu saya sempat tidak berani berceramah, karena posisi saya terhukum,” kata jebolan Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini. “Malah ada juga pernyataan bahwa kalau kami tetap mengakomodir calon independen, maka akan jadi boh limeng, akan ada pengerahan massa ke kantor KIP.”

Kritikan yang disampaikan Akmal ini memancing reaksi dari Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah. Menurut Adnan, pihaknya tidak melakukan ancaman terhadap KIP, namun hanya menyampaikan implikasi-implikasi yang akan terjadi jika tahapan pemilihan ini terus dilaksanakan.

“Apa yang dijalankan KIP bukan berdasarkan UU yang benar. Na neuakui nyan salah? Ban mandum aturan penyelenggaraan pilkada nyan harus melalui qanun,” kata Adnan. Suaranya meninggi.

Adnan juga menyebutkan, KIP selama ini tidak menghargai lembaga DPRA yang telah melahirkan lembaga pemilihan itu. “Seharusnya KIP, eksekutif, dan legislatif harus harmonis. Tidak perlu berdebat. Kalau berdebat pun untuk kebaikan, dan menghasilkan pilkada yang berkualitas,” ujar Adnan masih dalam intonasi tinggi.

Akmal sempat mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang. “Interupsi. Saya tidak siap jantung dengan kondisi ini,” ujar Akmal.

Namun interupsi ini tidak diindahkan pimpinan sidang. “Sebentar, Ustad Akmal,” kata Adnan sembari terus “menceramahi” komisioner KIP.

Suasana pertemuan antara Pansus dengan KIP Aceh kembali mencair di akhir persidangan. Apalagi, Pansus melihat KIP mempunyai keinginan yang kuat untuk menyelesaikan konflik regulasi ini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU