Berita

Warga Demo PT Arun

Oleh: Imran MA - 24/06/2010 - 00:17 WIB

LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Ratusan warga yang pernah tinggal di Desa Blang Lancang Barat dan Blang Lancang Timur, Aceh Utara, melancarkan aksi unjukrasa sejak pagi hingga malam, Rabu (23/6), di kawasan kilang minyak PT Arun. Mereka menagih janji perusahaan agar resetlemen (permukiman baru) direalisasikan. Pada 1974, perusahaan berjanji akan kembali menempatkan 542 kepala keluarga di kampungnya, yang menjadi kawasan eksplorasi gas.

Aksi digelar sejak pukul 10.30 WIB, ratusan warga baik pria maupun wanita membawa serta keluarganya dengan melakukan aksi jalan kaki menuju pintu utama perusahaan penghasil gas alam cair tersebut.

Sebelum sampai di pintu utama, rombongan massa berhadapan dengan blokade puluhan polisi, massa yang membawa replika kerenda langsung menerobos sehingga terjadi bentrokan yang akhirnya blokade lepas dan massa menguasai depan pintu utama.

Namun bentrokan tersebut cepat diatasi oleh koordinator aksi dan juga pihak aparat kepolisian. Akhirnya para petugas yang semula membuat pagar betis di luar pagar perusahaan, masuk ke area perusahaan. Sementara pengunjuk rasa terus melakukan orasi dan meminta agar pihak manajemen PT. Arun segera merealisasikan resetlement bagi warga.

Usai salat duhur, aksi semakin memanas, karena tim penyelesaian resetlemen PT Arun belum terlihat di hadapan massa. Akhirnya massa mendobrak pintu pagar perusahaan hingga roboh.

Koordinator Aksi Ahmad Refki mengatakan bertahannya massa di pintu masuk PT Arun hingga malam hari untuk mendesak menteri BUMN untuk segera menindaklajuti dan memberi izin pengalihan aset pertamina untuk dijadikan lokasi permukiman baru. Selain itu massa juga mendesak komisaris Pertamina selaku penanggung jawab PT Arun LNG untuk mengeluarkan rekomendasi pengalihan aset Pertamina di Desa Ujung Pacu Kecamatan Muara Dua menjadi lokasi resetlemen.

Selain itu, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tergusur (AMAT) juga meminta tanggung jawab pemerintah Aceh dan DPRK Kota Lhokseumawe untuk segera mengambil langkah dan berpihak kepada masyarakat dalam penyelesaian resetlemen warga eks-lokasi PT Arun LNG.

Sebagai data, pada tahun 1974, Pertamina melalui DPR RI dan Gubernur Daerah Istimewa Aceh mengajukan permohonan pembebasan tanah masyarakat. Dulu, saat proses ganti rugi djanjikan, masyarakat akan diberikan permukiman baru di lokasi strategis di kawasan Kecamatan Muara Dua.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi pengalihan lahan dan pembangunan berbagai sarana dan prasarana fasilitas umum yang termasuk dalam bagian perjanjian itu di Desa UJung Pacu. []

------
Sent from

It's time for a better tablet!

Akses ACEHKITA.COM versi mobile melalui telepon selular, iPhone, BlackBerry, Android, dan tablet Anda di alamat: m.acehkita.com



Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

  1. reza - June 25th, 2010 - 17:01

    napa kalian itu baru sekarang meminta hak kalian baru bagun tidorrrr apa??? jgn minta hak ganti rugi ja minta kerja karena yg kerja disituuu orang luar aceh smuaa

  2. refki - June 29th, 2010 - 22:09

    sebelumnya rakyat tidak berani menuntut hak,karena kawasan Rancong-PT.Arun merupakan tempat operasi jaring merah/tempat pembantaian rakyat saat konflik DOM di aceh.

  3. Asoe Nanggroe - June 30th, 2010 - 06:41

    reza ,,wajar mereka menuntut sekarang sebab
    kalau mereka tuntut dari dulu semua masyarakat udah di sekolahkan(dikubur) oleh TNI ,,km taukan masa Abua Soeharto berkuasa
    ,,Abua banyak kali tentra yg kejam2,,.sebab itu di anggap penghambat pembangunan ,,sekaranglah waktu yg tepat ,,masalah menjadi tenaga kerja itu lain lagi ,,tak mungkin semua warga bisa kerja di situ,,namun warga punya hak untuk mendapatkan pekerjaan sebab itu bagian dari
    kepedulian Perusahaan untuk mendapatkan faedah dari areal warga setempat,,,,jgn sampai buya krueng teudoeng2 buya tamoeung meraseuki,,jgn pernah berhenti menuntut wahai saudaraku,,dan jgn pernah takut untuk menuntut hak2 mu ,,apa lagi itu sebuah janji perusahaan masa lalu,,janji harus di tepati,,
    yg mengingkari janji berarti munafik ,,org2 munafik harus enyah dari Aceh,,

  4. ahmad ridwan - July 7th, 2010 - 21:50

    yang penting diselesaikan sesuai kesepakatan karena itu yang terbaik.menejemen pt.arun tahu solusinya tapi pura2 tidak tahu

Posting Komentar Anda

Nama
*)
eMail
*)
Website
Komentar


 
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Kami berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.